Sembilan Kelurahan Di Kecamatan Baturaja Timur Mendapatkan Materi Tentang Hukum Dari Kejari OKU

oleh -583 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Guna menjalankan Tugas Pokok Dan Pungsi (Tufoksinya) dalam upaya Pemberdayaan Masyarakat 9 (Sembilan) Kelurahan di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) mengadakan acara Penyuluhan Hukum, yang diselenggarakan bertempat di Gedung Serbaguna Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (22/11/2022).

Penyuluhan Hukum tersebut mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui Tim Intelijen Kejari OKU, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta Bagian Pengelolah bahan Intelijen, Dedi Setiawan SH., Bagian Penyiap bahan Intelijen Eral Fauzi. SH., dan Agus Wijaya SH., serta penyiap bahan Intelijen/Operator Alif Satria A.md., dan hadiri/di ikuti oleh Camat Baturaja Timur, Ogan Amrin S.STP. M.Si., sembilan Lurah berserta staf, RW, RT, dan undangan lainnya.

Dalam kata sambutannya dan sekaligus membuka acara tersebut, Camat Baturaja Timur, Ogan Amrin S.STP. M.Si., mengucapkan terimakasih atas kehadirannya Tim Seksi Intelijen Kejari OKU yang telah datang dan memberikan Penyuluhan Hukum ke Sembilan Kelurahan di Kecamatan Baturaja Timur, dan para Lurah, RW, RT, yang ada dilingkungan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ini.

Hal ini sangatlah penting bagi kami. Kami selaku camat Baturaja Timur sangatlah senang, pada hari ini kami mendapat bimbingan teknis dalam Upaya pencegahan terjadinya Korupsi khususnya Dana Kelurahan, di Kecamatan Baturaja Timur ini,” ucap Camat Baturaja Timur.

Kasi Inteljen Kejari OKU Variska A.K SH, MH., selain menerangkan tugas Kejaksaan, upaya dalam mencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi khususnya di Dana Kelurahan.

“Sesuai dengan peraturan Pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, yang mengatur dua substansi pokok, yaitu :
1. Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan (untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan).

2. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan.

Baca Juga :  Satu Pelaku Curas Berhasil Di Amankan Polisi 

Sementara itu. Bagian Pengelolah bahan Intelijen, Dedi Setiawan SH., dan Bagian Penyiap bahan Intelijen Eral Fauzi. SH., juga menjelaskan, bahwa Dana Kelurahan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam penganggaran bagi kelurahan. Rencana dari pemanfaatan Dana Kelurahan ini adalah untuk dana infrastruktur kelurahan, peningkatan kualitas hidup masyarakat kelurahan, dan stimulasi perekonomian masyarakat.

Kebijakan mengenai Dana Kelurahan ini muncul setelah Pemerintah menanggapi usulan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) kepada Pemerintah agar dapat mengalokasikan dana untuk peningkatan kinerja kelurahan karena selama ini terjadi kecemburuan terhadap desa yang dalam 4 (empat) tahun terakhir mendapatkan alokasi Dana Desa. Selain itu, terdapat kabupaten yang memiliki kelurahan dan terdapat kotamadya yang memiliki desa. Bahkan terdapat kasus dimana suatu kelurahan yang ingin berubah status menjadi desa agar dapat memperoleh bantuan Dana Desa dari Pemerintah Pusat.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, menyebutkan bahwa definisi dari kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.

Sementara itu, keuangan kelurahan berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya, bantuan pemerintah baik itu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun bantuan dari pihak ketiga, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2018 tersebut, alokasi Dana Kelurahan berasal dari APBD minimal 5 persen setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian dalam pasal 30 ayat 8 tentang Pendanaan Kelurahan menjelaskan bahwa untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di Kabupatem/Kota.

Diperlukan kajian atau analisis yang kuat dan mendalam mengenai bagaimana peruntukan Dana Kelurahan ini kedepannya agar efektif dalam membantu percepatan pembangunan di kelurahan.

Perlu dilakukan perencanaan program yang jelas pada tiap Kelurahan. Berdasarkan keterangan Pemerintah, Dana Kelurahan ini akan masuk ke dalam postur DAU, sementara DAU sendiri bersifat block grant yang penggunaannya lebih fleksibel. Sehingga diperlukan kejelasan mekanismenya agar dalam penggunaannya dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu diperlukan adanya kriteria-kriteria yang tepat dalam pengalokasian Dana Kelurahan sesuai dengan kondisi di kelurahan dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.

Baca Juga :  Di Duga Husai Tembak Pencuri Sawit Hingga Tewas Tomy Pun Ahirnya Serahkan Diri Kepolisi

Mengenai pengawasan Dana Kelurahan. Rencana dari pemanfaatan Dana Kelurahan ini adalah untuk dana infrastruktur kelurahan, peningkatan kualitas hidup masyarakat kelurahan, dan stimulasi perekonomian masyarakat. Dalam hal ini, terdapat potensi penyelewengan Dana Kelurahan seperti penyalahgunaan anggaran, penggelapan, kegiatan proyek fiktif dan laporan fiktif, Pemerintah perlu menyiapkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel agar Dana Kelurahan ini benar-benar dapat bermanfaat bagi peningkatan pembangunan di kelurahan. Selain itu, Pemerintah juga harus dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah tersebut,” terangnya.

Dana Kelurahan bertujuan untuk menstimulasi pembangunan di kelurahan. Namun, akan lebih baik jika alokasi anggaran untuk kelurahan seharusnya lebih dapat dimaksimalkan melalui APBD selain telah ada juga alokasi melalui Kementerian PUPR dalam pemenuhan sarana dan prasarana di perkotaan.

Pemerintah harus memperhatikan regulasi Dana Kelurahan ini mengingat regulasi merupakan aspek penting sebagai landasan dilaksanakannya program Dana Kelurahan ini. Kemudian dengan dialokasikannya Dana telurahan mulai tahun 2019, maka perlu dilakukan perencanaan program yang jelas dan transparan.

Jika pada Dana Desa bentuk transparansi pengelolaan keuangannya dalam bentuk pertanggungjawaban seperti dibuat baliho atau spanduk yang berisi informasi mengenai anggaran dan penggunaannya, maka untuk Dana Kelurahan perlu diatur juga bagaimana nantinya bentuk transparansi penggunaan anggarannya.

Selain itu diperlukan kajian yang lebih mendalam terkait bagaimana mekanisme Dana Kelurahan yang tepat. Pemberian Dana Kelurahan juga sebaiknya disertai dengan indikator-indikator yang dapat digunakan untuk menilai pemanfaatan Dana Kelurahan sehingga bisa lebih terukur, karena di setiap tahunnya ada tujuan yang harus dicapai dengan dialokasikannya dana tersebut. Selain itu, diperlukan evaluasi berkelanjutan dalam efektivitas penggunaan Dana Kelurahan sehingga ke depannya Dana Kelurahan dapat mencapai sasaran.

Tugas Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara lain yakni, Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-018/A/JA/07/2014 Tentang Standar Operasional Prosedur JAMDATUN.

Bantuan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga Negara atau BUMN/BUMD atau Pejabat TUN untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata atau TUN, berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-018/A/JA/07/2014 tentang standar Operasional prosedur JAMDATUN.

Baca Juga :  Sekda OKU Audensi Dengan Kominfo Provinsi Sumsel Dan Konsultan Transformasi GIZ Kemenpan RI

Pelayanan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada masyarakat untuk penyelesaian masalah perdata maupun TUN, di luar proses peradilan. | Bentuk pelayanan hukum oleh JPN diantaranya memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat melalui bentuk tanya jawab dalam rangka memberikan pengetahuan kepada masyarakat terhadap masalahmasalah perdata dan TUN yang mereka hadapi, memberikan opini hukum berbentuk tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah perdata dan TUN yang sedang “hangat” terjadi dan memberikan nasehat hukum atas permintaan yang diajukan oleh masyarakat yang berkaitan dengan masalah-masalah perdata dan TUN.

“ Pertimbangan Hukum adalah pemberian jasa hukum untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan TUN atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN/ BUMD yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAMDATUN, Kajati, Kajari. Pemberian pertimbangan hukum kepada klien dilakukan secara tertulis dalam bentuk korespondensi, yang mana ruang lingkup dalam pembenan pertimbangan hukum tersebut JPN hanya membicarakan atau membahas permasalahan yang mengandung aspek hukum perdata dan TUN dengan fokus kepada permasalahan yang mungkin terjadi (legal opinion),” sampainya.

Selain itu Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., juga menegaskan bahwa dalam perencanaan suatu kegiatan itu haruslah benar – benar matang dan harus mengacu dengan peraturan yang ada, serta Kordinasi ke camat, dinas terkait guna terlaksananya suatu kegiatan yang baik dan benar. Intinya kenali hukum dan jauhi hukum,” tegas Kasi Intel.

Selain itu, Kasi Intel juga memaparkan tentang Undang – undang Perkawinan, KDART dan Undang – undang perlindungan anak serta Pembakaran lahan, dan Undang – undang pungli.

Usai pemberian materi tentang hukum acara dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab dan dilanjutkan dengan photo bersama. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.