Tim Intelijen Kejari OKU Menjadi Narasumber Sembilan Kelurahan Di Kecamatan Baturaja Timur

oleh -53720 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU (Kab.OKU) memberikan materi tentang Penyuluhan Hukum ke 9 (Sembilan) Kelurahan yang ada di Kecamatan Baturaja Timur, Jum’at (24/12/2021) bertempat di gedung serbaguna samping kantor Camat Baturaja Timur.

Acara Penyuluhan tentang Hukum di Kecamatan Baturaja Timur tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negara (Kajari) OKU, Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya, Camat Baturaja Timur, Ogan Amrin, S.STP,M.Si., Sekertaris Camat (Sekcam) Suryadi SE.MM., Lurah dan Staf Kelurahan se-Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam pembukaannya pada cara tersebut, Camat Baturaja Timur, Ogan Amrin S.STP,M.Si., menyampaikan terima kasih atas kehadirannya Pihak dari Kejari OKU yang ingin memberikan, menyampaikan materi tentang Hukum di Kecamatan Baturaja Timur. Ini akan sangat bermanfaat bagi kami, khususnya bagi Lurah beserta perangkatnya.

Baca Juga :  Satreskrim OKU Berhasil Duduki Rengking Satu Ungkap Kasus Tindak Pidana Yang Menonjol Se-Sumsel

Kepada Lurah dan stafnya agar menyimak materi yang akan di berikan oleh pihak Kejaksaan Negeri OKU, meteri ini sangatlah penting bagi kita karena untuk melaksanakan tugas kita dalam pengelolaan dana yang ada di Kelurahan,” pintah Camat Baturaja Timur.

Sementara itu, dalam penyampaian materinya, Kasi Intelijen Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., selain menerangkan tentang tugas dan pungsi Kejaksaan juga memberi materi tentang Pungli, dan pendampingan,

“Selain menindak lanjuti suatu perkara, Kejaksaan juga ada pendampingan dalam hal pengelolaan satu pekerjaan di sektor pemerintahan, agar dalam menjalankan tugas tentang sarana dan prasarana agar lebih baik lagi, hal itu bertujuan semata – mata untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten OKU,” kata Kasi Intel Kejari OKU.

Dalam hal pengelolaan dana di Kelurahan jangan sampai dana Kelurahan di selewengkan, dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, Ingat uang itu uang negara yang diperuntukkan untuk memajukan Kelurahan itu sendiri sert dalam keterbukaan publik,” tegas Kasi Intel Kejari OKU.

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Rapat, Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran RPPA Tahun 2021

“Tepat waktu dalam pelaksanaan laporan Akhir, pengelolaan yang ada di Kelurahan jangan sampai direkayasa untuk suatu kegiatan apapun itu,” tambah Kasi Intel Kejari OKU.

Kasi Intel Kejari OKU juga menyampaikan Undang – undang tentang Saber Pungli Pungutan Liar, dari penyalahgunaan suatu pekerjaan yang bertujuan guna untuk mensejahterakan masyarakatnya. Hati – hati dengan pengurusan KTP, KK dan Surat tanah, apa bila ada yang melaporkan ke pihak penegak hukum, “Kan kita sendiri yang akan repot,” terangnya.

Senada juga yang disampaikan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH.,” dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi untuk pengelolaan dana apapun itu di Kelurahan, yang di sampaikan pada pembahasan hari ini, perlu kita perhatikan, dan atau pun tentang pungli,” ucap Hendri.

Baca Juga :  Cucu Kandung Tega Gorok Neneknya Sendiri Hingga Leher Nyaris Putus

“Dengan melakukan pungli itu banyak sekali bisa di jadikan alasan, padahal di peraturan serta surat dari pusat atau dari mana yang bersumber, melaksanakan tugas untuk masyarakat khususnya, itu tidak ada Ketentuan untuk adanya biaya.

Tapi ternyata di dalam pelaksanaan ada dananya, itu yang di sebut pungli, dalam melaksanakan niat, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, itu sangat tidak diperbolehkan, dan apa lagi dalam hal menyuapan. untuk kepentingan masyarakat itu yang di utamakan,” pungkas Hendri.

Dipengujung acara Penyuluhan Hukum di Kecamatan Baturaja Timur, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan acara tersebut mentaati peraturan tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.