Satresnarkoba Polres OKU Amankan Diduga Sebagai Kurir Sabu

oleh -745 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Shendy Desmarita Pradana (22) warga Jln.Dr.Moh.Hatta Lorong. Cendrawasih Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) OKU, Kamis (23/03/20).

“Shendy Desmarita Pradana di duga sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu yang di amankan pada saat pemeriksaan badan atau pakaiannya oleh petugas Satresnarkoba pada hari Kamis Tanggal 23 Maret 2023 Sekira Pukul 16.30 Wib, anggota Unit II Setresnarkoba Polres OKU telah mengamankan Shendy Desmart Pradana, di Jln. Dr. Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamat Baturaja Timur,” kata Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, S.H.

Baca Juga :  Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Ivan Tertunda: Keluarga Korban Harap Hakim Cepat Vonis Terdakwa

Dari hasil penggeledahan dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, adalah, 1 (Satu) bungkus kotak rokok Merk On Bold, berisikan plastik klip bening yang didalamnya berisikan Kristal – kristal bening di duga Narkotika jenis sabu pada genggaman tangan kanan tersangka dengan berat bruto : 0,20 Gram, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino No. Pol : BG 4872 BTH.,” jelas Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, S.H.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres OKU guna di proses keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejari OKU Pimpin Upacara HBA Ke-59 Dan HUT IAD Ke- XIX

Adapun Pasal yang Dipersangkakan tersangka adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.