Kejari OKU Kembalikan Barang Bukti Kasus Arisan Bodong

oleh -1019 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) mengeksekusi serta mengembalikan Barang Bukti (BB) kasus Arisan bodong di lakukan bertempat di aula kantor Kejari OKU, Rabu (04/10/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri JPU Kasubsi Intelijen Abdullah Arby, S.H.,M.H., Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, S.H.,M.H., Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudhigno,S.H. dan Kasi PB3R Fajri Aef Sanusi,S.H. “Dalam pengembalian tersebut beragam jenis barang bukti diserahkan secara langsung kepada Perwakilan saksi korban.

Baca Juga :  Di Hari Jadi Pramuka Yang Ke-60 PLH Bupati OKU Menerima Penghargaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat melalui Kasi Pidum Kejari OKU menjelaskan,” pengembalian barang bukti sitaan kasus Arisan Bodong ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.273/Pid.B/2023/PN.BTA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Adapun item barang bukti yang telah dikembalikan kepada para korban arisan bodong tersebut berupa barang seperti Emas, Kendaraan Sepeda Motor, Barang Berharga hingga uang Tunai dan untuk Barang bukti mobil Brio S warna kuning telah dikembalikan kepada PT.Mandiri Tunas Finance(MTP) melalui saksi Suzandri Bin Raden Sihamat,” jelas Kajari OKU.

Baca Juga :  Kecamatan Baturaja Timur Gelar Gebyar Keroyok Vaksin

Untuk barang bukti yang telah dieksekusi kepada perwakilan saksi korban agar diadakan musyawarah tersendiri oleh mereka. Sehingga diperoleh kesepakatan mengenai jumlah yang disepakati dari masing – masing korban. Pihak Kejaksaan tidak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruh korban,” jelas Kajari OKU.(PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.