Baturaja, penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan Penerangan Hukum Kepada Kelurahan Se-Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Selasa (03/10/2023).
Kegiatan Ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat,S.H.,M.H., Kepala Seksi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H., Kasubsi Intel Kejari OKU Abdullah Arbi,S.H.,M.H. dan Sekretaris Camat Baturaja Timur Sugiono, dan diikuti oleh 9 lurah dan para RT/RW di Kecamatan Baturaja Timur yang berlangsung di Aula Kecamatan Baturaja Timur.
“Giat ini digelar dalam rangka pemberdayaan masyarakat Kelurahan diwilayah Kecamatan Baturaja Timur dan penyuluhan terkait penggunaan dana kelurahan yang efektif dan Efisien serta bermanfaat bagi masyarakat agar terhindar dari permasalahan hukum.
Kami berharap Meskipun Dana kelurahan kecil, bagaimanapun rupanyanya ini adalah anggaran negara yang harus dipertanggung jawabkan. “Nah sosialisasi ini juga merupakan implementasi MOU kita bersama Pemkab OKU bidang Datun, salah satunya kegiatan sosialisasi ini,” kata Kajari OKU Choirun Parapat,S.H.,M.H. dalam sambutannya.
Dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturahmi yang baik antara APH dengan Camat, Lurah dan lainnya sehingga komunikasi dapat berjalan lancar. Sehingga kedepan tidak ada penyelewengan yang berimbas pada meningkatnya pelayanan kepada masyarakat,”terang Kajari OKU.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ogan Komering Ulu Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H menyampaikan,” dana kelurahan bertujuan untuk menstimulasi Pembangunan di kelurahan. “Namun, akan lebih baik jika alokasi anggaran untuk kelurahan seharusnya lebih dapat dimaksimalkan melalui APBD selain telah ada juga alokasi melalui Kementrian PUPR dalam pemenuhan sarana dan prasarana di perkotaan.
“Oleh karena itu diperlukan kajian yang mendalam terkait bagaimana mekanisme Dana Kelurahan yang tepat,” pungkasnya.