Baturaja, penasriwijaya.com – Berinisial MM (29) warga Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diduga melakukan kasus tindak pidana Narkotika Jenis sabu dan tersangka terpaksa diamankan polisi.
Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menyampaikan bahwa saat anggota unit I (Satu) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) OKU mendapat laporan dari masyarakat tentang seorang yang sering melakukan transaksi narkotika,” kata AKP Feri Zulfian. (06/02/2026).
Lanjut, setelah mendapatkan informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, anggota yang dipimpin oleh Kanit satu Satresnarkoba Polres OKU mendatangi rumah tersangka MM, dilakukan penggeledahan oleh petugas, dan berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari baju didalam kamar rumah tersangka.
Saat diintrogasi tersangka MM mengakui kalau BB tersebut miliknya, kemudian tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelas AKP Feri Zulfian.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni, pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yakni, delapan Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto : 2,17 (Dua koma satu tujuh) Gram, satu bungkus plastik klip bening kosong berukuran besar, lima bungkus plastik klip bening kosong berukuran kecil, enam lembar uang tunai berjumlah Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan satu unit handphone merk REDMI 10C warna biru,” pungkasnya.(PS@di)


