Kejari OKU Laksanakan Giat Ekspose Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat DPRD Tahun 2024

oleh -161 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melaksanakan kegiatan ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi bertempat di ruang Ekspose Seksi Tindak Pidana Khusus, Selasa (10/02/2026).

Kegiatan ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., dan dihadiri juga oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pansus) Ali Qadri SH MH., Kepala Seksi Intelijen, (Kasi Intel) Hendri Dunan SH., para Kepala Subseksi pada bidang terkait, serta Tim Penyelidik.

Ekspose dilaksanakan dalam rangka pembahasan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan atau penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten OKU Tahun Anggaran 2024.

Dalam kegiatan ekspose tersebut, Tim Penyelidik memaparkan hasil tahapan penyelidikan yang telah dilakukan.” Berdasarkan hasil pembahasan serta mempertimbangkan saran dan masukan dari para peserta ekspose, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain melakukan pendalaman terhadap beberapa item kegiatan yang dilaksanakan pada bagian umum Sekretariat DPRD Kab. OKU, melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang ada dibagian Umum Sekretariat DRPD Kabupaten OKU, serta melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana terhadap peran pihak-pihak terkait dalam pengelolaan anggaran dimaksud.

Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin oleh Kajari OKU dan seluruh peserta ekspose sepakat bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dengan ditingkatkannya perkara ini ke tahap penyidikan, Tim Penyidik pada Kejari OKU, akan melakukan langkah – langkah penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan serta untuk mengungkap pihak – pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Rilis)