Kakek Berusia 71 Tahun Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

oleh -84 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kakek berinisial SN (71) warga Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diduga mencabuli anak di bawah umur dan di amankan Polisi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo S.I.K.,M.A.P., melalui Humas Polres OKU Feri Zulfian menyampaikan pada Kamis (19/02/2026),” ada laporan dari HO (43) warga Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU dan keronologi kejadian, pada hari rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira jam 14.00 WIB pada saat anak korban sedang di belakang rumah.

“Pelaku SN memanggil anak korban dengan berkata “Sini kudai (sini dulu) sambil menyodorkan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah), setelah anak korban mendekat, pelaku mengajak anak korban ke samping rel kereta api yang beralamatkan di dusun III desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Pelaku memeluk anak korban menggunakan kedua tangan pelaku sambil mencium pipi anak korban, kemudian pelaku memeluk anak korban Menggunakan tangan kiri dan tangan kanan pelaku meremas – remas payudara anak korban.

Karena anak korban melihat Agung yakni mamangnya, dan langsung menghampirinya lalu, pelaku langsung berlari pergi, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk di tindak lanjuti.

“Dan Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) berhasil mengamankan tersangka di kantor Kepala Desa, desa belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Adapun Barang Bukti (BB) yang kita amankan yakni satu helai baju kengsi warna hitam kotak kotak, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna biru, satu helai BH warna putih.

Di dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya.”Pelaku akan dikenakan dugaan tindak pidana “Mencabuli anak dibawah Umur”, sebagaimana di maksud dalam Pasal 417 Undang – undang No.1 tahun 2023 Tentang kitab undang – undang hukum pidana. “Dan pelaku saat ini sudah ada di Mapolres OKU guna di proses secara hukum,”pungkasnya.(PS@di)