Diduga Melakukan “KDART” FL Diamankan Polisi

oleh -86 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Diduga melakukan KDART inisial (FL) 55 Tahun warga Jl.A Yani Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU terpaksa berurusan dengan Polisi.

Pasalnya FL dilaporkan oleh istrinya DI (47) dikarenakan terjadinya cekcok mulut diantara tersangka dan korban, lalu tersangka tersinggung dan langsung memukul kepala korban, tidak itu saja tersangka juga menendang perut korban lalu tersangka mengancam korban menggunakan pisau hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polisi. Pada hari Selasa Tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB,

“Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian Selasa (03/03/2026).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Kepolisian Resor (Polres) OKU dan langsung segera melakukan penyelidikan mendalam, dan juga mengumpulkan barang bukti kuat, di antaranya surat Visum et Repertum (V.E.R) dan keterangan saksi – saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Dari bukti dan para saksi – saksi inilah yang kemudian memperkuat status FL sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan setelah dilakukan pemanggilan resmi oleh penyidik, tersangka FL akhirnya kooperatif, datang memenuhi panggilan untuk diperiksa pada hari Senin, 02 Maret 2026,” terang AKP Ferri Zulfian.

Lanjut, tersangka langsung direspons cepat oleh Kanit PPA, IPDA Awang Kirana, S.KM., lalu segera berkoordinasi langsung dengan pimpinan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) guna untuk mengambil tindakan pengamanan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Dan Kasat PPA dan PPO Polres OKU, AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., langsung secara tegas memerintahkan Kanit PPA beserta anggota unit untuk segera mengamankan tersangka di tempat.

Perintah ini dikeluarkan guna untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lebih lanjut. Pengamanan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polres OKU dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan domestik, dan tersangka FL saat ini sudah kita amankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang diduga melakukan Tindak Pidana KDRT,” jelas AKP Ferri Zulfian (PS@di)