Diduga Curanmor Otong Di Tangkap Polisi

oleh -47 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) nya berhasil mengamankan inisial (AB) alias Otong (35) warga Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 11.15 WIB.

Otong mencuri motor milik korban bernama Edi Muhrizal 50 di depan rumah lorong Usman kebun jati RT 016 RW 004 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian.Kamis (04/03/2026)

Lanjut,”dengan cara merusak paksa kunci sepeda motor dengan menggunakan anak kunci buatan ( kunci palsu ) selanjutnya membawa lari sepeda motor tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Baturaja Barat untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan dari Evi Marina (40) warga yang beralamat di Dusun Tanjung Kemala KP II Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dan melakukan penyelidikan didapati rekaman dari CCTV saat pelaku membawa sepeda motor hasil curian tersebut dan dari hasil rekaman cctv tersebut diketahui pelaku bernama AB.

Selanjutnya Kanit Reskrim serta anggota lainnya melakukan penyelidikan dan sekira jam 20.00 WIB. melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian pelaku dibawa Kepolsek Baturaja Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Saat di interogasi pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor serta menunjukkan barang bukti sepeda motor dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir RP. 5.000.000 ( lima juta rupiah ),

“Selain pelaku, kita juga berhasil diamankan barang bukti berupa, Satu lembar STNK Sepeda nomor polisi BG 2417 F, Satu buah kunci kontak merk honda, satu unit sepeda motor honda supra NF 125 TD tahun 2010 Nomor rangka MH1JB8119AK582135 , Nosin JB81E1577601, Nopol BG 2417 FG
satu helai baju kemeja lengan pendek motif garis kembang warna hitam kombinasi emas.

Pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan pelaku telah terkena tindak pidana pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana,”pungkaanya (PS@di).