Curi HP Dan Uang AR Di Amankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU

oleh -51 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui tim Resmob Singa Ogan yang di pimpin oleh Kanit Pidum IPDA M.ANWAR, S.H., berhasil mengamankan inisial AR (25) warga dusun I RT/RW 01/01 Desa Lubuk Hara Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Mengungkap kasus tersangka AR dalam Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026 terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU, sesuai ‎Srt Kapolda Sumsel NO:STR/21/X/OPS.1.3/2026 Tanggal 02 Februari 2026 TTG Pekat Musi-2026. “Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui humas Polres OKU AKP Feri Zulfian.Jum’at (13/02/2026).

Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB bertempat di Jl.Lintas Sumatera tepatnya di depan SPBU UB Desa Tanjung baru Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU.

Saat korban Sumarni (60) warga Desa Harjowinangun RT/RW 02/01 Kecamatan Belitang Kabupten OKU Timur meninggalkan warungnya untuk mandi ke belakang. Sekira lebih kurang dari 5 (lima) menit, sesudah korban selesai mandi iya melihat Hadpone yang berada di etalase jualan sudah tidak ada lagi lalu, korban pun juga memeriksa barang lain, dan mendapati bahwasanya berbagai macam rokok jualan milik korban pun telah hilang serta uang sejumlah Rp.500.000 juga hilang yang sebelumnya korban letakan di etalase jualan miliknya,” jelas AKP Feri Zulfian.

“Dari kejadian yang dialami korban, dengan kerugian jika di tafsir dengan uang sejumlah Rp. 4.000.000; (Empat Juta Rupiah), atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya, dan tersangka berhasil di tangkap di depan rumahnya, tersangka yang berada di perumahan Sangkara suit Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) buah kotak Hadpone merek VIVO Y91C, satu unit handpone merek VIVO Y91C warna Fusion Black dan tersangka AR langsung di bawa ke kantor Mapolres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(PS@di)