Kedapatan Curi Buah Sawit RA Diamankan Ke Polsek Lengkiti

oleh -51 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Mencuri buah kelapa sawit milik PT. Surya Bintang Indonesia (SBI) berinisial RA (28) warga Dusun II RT 000 RW 000 Desa Lubuk Dalam Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU terpaksa berurusan dengan hukum.

Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian Kamis (07/03/2026) dalam hal itu menyampaikan, ” RA diamankan setelah kedapatan membawa, dan diduga mencuri buah kelapa sawit pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saat itu saksi Amir Sapta bersama dengan Satpam/Cecurity dan BKO TNI PT. SBI sedang melakukan Patroli di areal Blok O 25 Afd. I Desa Lubuk Dalam Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU sekira jam 15.00 WIB.

Saksi dan BKO TNI melihat pelaku RA yang sedang membawa karung berisi buah sawit sebanyak 3 (tiga) karung yang berada diatas sepeda motor selanjutnya saksi memberhentikan pelaku dan kemudian saksi mengintrograsi pelaku, pelaku pun mengakui perbuatannya.

Bahwa buah sawit tersebut pelaku RA ambil di areal Afdeling I Blok O 25, setelah itu, saksi bersama – sama dengan rekannya mengamankan pelaku RA, setelah itu pelaku langsung dibawa Kepolsek Lengkiti berikut barang buktinya yakni, 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo dan tiga karung yang berisikan delapan belas tandan buah Kelapa Sawit tersebut seberat 190 kg.

Atas kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku RA, PT. SBI selaku korban mengalami kerugian yang ditafsir Rp.582.000,- (lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan pelaku RA arus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pelaku dikenakan Tindak Pidana “Pencurian ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” pungkasnya. (PS@di)