Dilaporkan Keponakan MR Pun Di Ciduk Polisi

oleh -40 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Tim Singa Ogan Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan berinisial MR (37) Desa Sukaraja Tuha RT 001 RW 004 Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur, Kamis (05/03/2026).

MR dilaporkan M.RESTU (21) seorang Mahasiswa yang beralamat di Jl. Kol Wahab Sarobu Lorong Dora RT 18 RW 09 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU
di polres OKU, yang diduga telah melakukan tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang – undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP,” hal itu Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian Kamis (06/03/2026).

Lanjut, Kejadian bermula pada hari senin tanggal 26 januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB tempatnya di Jl.r.Suprapto Ir. Swadaya RT 010 RW 003 kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja timur Kabupaten OKU, dimana terlapor RM yang merupakan Paman dari pelapor Restu, meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk honda beat berwarna putih tahun 2025 no.pol BG 4893 FAT no.ka MH1JME115SK897170 no.sin JME1E1895471, dan motor tersebut dipinjamkan oleh terlapor kepada teman dari terlapor bernama MR dan sampai dengan sekarang motor tersebut belum dikembalikan kepada pelapor.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk di tindak lanjuti dan atas kejadian korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tahun 2025 no.pol BG 4893 FAT no.ka MH1JME115SK897170 no.sin JME1E1895471, dan apabila diuangkan sebesar lebih kurang Rp.37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk di proses lebih lanjut,” terang AKP Feri Zulfian.

Pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 Tim Singa Ogan dipimpin oleh Kanit Pidum Polres OKU IPDA M.ANWAR.S.H. mendapat informasi keberadaan Pelaku, kemudian Tim Singa Ogan bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku sehinga kemudian sekira jam 19.45 WIB pelaku MR berhasil diamankan di rumah milik keluarganya, selanjutnya pelaku dibawa kekantor Polres OKU,”jelas AKP Ferri Zulfian.(PS@di