Palembang, penasriwijaya.com – Tim Unit 4 (Empat) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang residivis berinisial YR (33) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berantai di Kota Palembang.
Tersangka diduga telah melakukan sembilan kali aksi kejahatan dengan modus berpura – pura meminta tumpangan kepada korban, sebelum akhirnya merampas sepeda motor milik korban.
Salah satu aksi yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang. Korban dalam kejadian tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.
“Saat di perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
Setibanya di lokasi tujuan, pelaku kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman. Setelah itu, tersangka menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan akan menerima panggilan telepon.
Namun saat korban lengah, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda tahun 2023 bernopol BG-4005-AEI milik korban.
Berbekal laporan polisi, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan intensif.
Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H. kemudian memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di kawasan Sekojo, Kota Palembang. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa modus serupa telah dilakukannya terhadap delapan korban lainnya di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palembang.
Polisi juga mengungkap bahwa YR merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana sebelumnya.
Catatan hukum tersangka antara lain, di Tahun 2019: kasus penipuan, Tahun 2023: kasus penggelapan. “Dengan demikian, tersangka diduga terlibat dalam total sembilan tindak kejahatan di wilayah Kota Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu helai kaos warna cokelat merek Quicksilver, satu buah topi warna hitam merek NYC, dan saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten harus dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,”pungkasnya.(PS@di)






