Baturaja, penasriwijaya.com – Lagi – lagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial AL (42) warga Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Tersangka diamankan Unit 2 (Dua) Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA IKHSAN,S.H.,M.Si. pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 Sekira Pukul 22.00 WIB di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan BRIPDA Andika Dwi Dharmawan (Undercover Buy),” sampai Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian.Jumat (06/02/2026).
Kemudian tersangka dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan ditangan sebelah kanan tersangka dan ditemukan juga di dalam kotak headset warna abu – abu yang didalamnya juga terdapat 1 (satu) unit timbangan digital, kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupten OKU,”terang AKP Feri Zulfian.
Saat di geledahan dengan disaksikan warga sipil setempat dan didapati barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam rumah pelaku.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain enam bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,91 g (dua koma sembilan satu gram) petugas juga mengamankan satu buah celana jeans pendek warna biru, Unit Handphone merk VIVO warna Gold, satu buah kotak dompet headset warna abu – abu, satu unit timbangan digital, tiga buah sekop plastik warna hitam, satu buah kotak kacamata warna abu – abu, satu buah wadah cream muka merk CHALONESE warna putih, satu ball plastik klip bening kosong, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.
Adapun pasal Dipersangkakan yaitu, pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,”terang AKP Feri Zulfian. (PS@di)


