Diduga mengedar Ganja RAW Di Tangkap Polisi

oleh -13 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya, karena menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan fisik dan mental, ketergantungan (adiksi) yang parah, masalah sosial, dan risiko kematian akibat overdosis.

Dalam hal itu Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selalu melakukan tindakan tegas bagi pengguna dan pemakai (Penyalahgunaan) Narkotika.

Kali ini Satresnarkoba Polres OKU juga berhasil mengamankan salah satu pria berinisial RAW (23) warga Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU di duga memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis daun ganja.

Dalam hal ini.”Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menyampaikan,” pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB di dalam rumah yang beralamat di Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Unit II (Dua) Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Ikhsan, S.H,.M.Si., telah mengamankan RAW dan Barang Bukti (BB) berupa satu buah tas warna merah didalamnya terdapat dua bungkus kertas masing – masing kertas berisikan daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang terletak didalam kamar tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Atau Kedua Pasal 111ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, dan adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba yakni, dua bungkus kertas masing – masing bungkus berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto 13,80 gram, satu buah tas kecil warna merah, empat kertas nasi, satu unit handphone merk REDMI NOTE 5A warna Gold,”tukasnya.(PS@di)