Saat Transaksi Pengedar Ganja Di Dibekuk Satresnarkoba Polres OKU

oleh -99 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Saat melakukan transaksi pelaku yang diduga pengedar daun ganja berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menyampaikan,” pada saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis daun ganja dengan anggota yang menyamar (Undercover Buy), dipinggir jalan inisial RKS (19) warga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU diamankan unit 2 (Dua) Satresnarkoba Kamis tanggal 15 Januari 2026 Sekira Pukul 22:00 WIB. yang di pimpin oleh Kanit Dua Narkoba IPDA Ikhsan,S.H.,M.Si.,”kata AKP Feri Zulfian.Kamis (06/02/2026).

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan Barang Bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan daun – daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,26 gram yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan Pelaku.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dan adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, dua bungkus plastik klip bening berisikan daun – daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,26 gram., satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild, satu helai celana pendek warna hitam, satu unit sepeda motor Merk Mio Soul Warna Merah.

Atas perbuatan tersangka RKS dikenakan, pasal 114 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.(PS@di)