Saat Dilakukan Penggeledahan Ditemukan Barang Bukti, IS Di Ringkus Satres Narkoba Polres OKU

oleh -100 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus pelaku tindak pidana Narkotika.

Tersangka berinisial IS (35) warga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU diamankan anggota unit I Satresnarkoba Polres OKU, “pada saat mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang laki – laki yang sering melakukan transaksi narkotika.

“Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian. Jum’at (06/02/2026). “Setelah mendapatkan informasi dari warga pada hari kamis tanggal 08 januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib anggota yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres OKU IPTU Fitrawadi, SH.,” pelaku SI berhasil diamankan dan kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan.

Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang masing – masing didalamnya berisikan lagi 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening kristal, diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di pinggang bagian sebelah kiri tersangka.

“Saat diintrogasi tersangka mengakui kalau BB tersebut miliknya untuk dijual kembali dan Setelah tidak ditemukan lagi barang bukti lain, setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang masing – masing didalamnya berisikan lagi 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2,85 (dua koma delapan lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk TECNO SPARK warna biru, 4 (empat) lembar uang berjumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian : 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan (sekop), 1 (satu) buah kotak permen merk Happydent warna putih, 1 (satu) buah celana pendek warna abu – abu tanpa merk,”terang AKP Feri Zulfian.(PS@di)