Kejari OKU Launching Kegiatan Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran Dan Kartu KIA

oleh -817 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKU melaksanakan launching program kegiatan percepatan penerbitan Akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Selasa (27/02/2024).

Penerbitan Akta kelahiran dan KIA sebagai bentuk pelaksanaan salah satu program tematik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap kegiatan percepatan penerbitan akta kelahiran dan KIA pada panti asuhan/yayasan dan anak yang berada dibawah garis kemiskinan di tanah Sebimbing Sekundang ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh PJ. Bupati OKU yang diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Indra Susanto, S.Sos., M.Ap, PLT., PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.OKU., A. Suryadi,SE., MM., Kepala Dinas Sosial Kab.OKU Syaiful Kamal. SKM., M.Epid, Kepala Dinas Kesehatan Kab. OKU Deddy Wijaya, SKm., M.Kes., Kabid Dinas Pendidikan Kab.OKU Agus Stawan, Kabid Bappelitbangda Kab.OKU Hawon Setiawan, Ketua Yayasan Panti Asuhan Mustika dan Para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Khitanan Massal Syukuran Tradisi Tahunan Dan Menggunting Pita Pasar Lubuk Rejeki

Kegiatan launching ini merupakan implementasi pelaksanaan program tematik yang di inisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M..H. untuk dilaksanakan di seluruh Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Sumatera Selatan” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat, SH., MH.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Ogan Komering Ulu yang berkerja sama dengan Kejari OKU telah menerbitkan sebanyak 579 terdiri dari 33 Akta Kelahiran dan 546 Kartu Identitas Anak (KIA), yang mana hari ini akan kita serahkan kepada anak – anak perwakilan dari Panti Asuhan Mustika sebagi bentuk percepatan penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada panti asuhan/yayasan dan anak yang berada dibawah garis kemiskinan.

Baca Juga :  Selama 31 Tahun Terpisah Alumni 88 SMEA N Baturaja OKU Gelar Acara 

“Setiap anak juga berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial dan berhak untuk memperoleh Pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya,”ujar Kajari.

Kita semua berharap agar semua anak khususnya anak – anak panti asuhan/Yayasan dan anak – anak yang berada dibawah garis kemiskinan yang ada di Kabupaten OKU mendapatkan akta kelahiran dan kartu identitas anak sehingga kegiatan launching Program Percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak dapat bermanfaat karena menyangkut haka Anak – anak sebagai warga Negara Indonesia,”sambungnya

Baca Juga :  Angka Kemiskinan di Kab OKU Turun Di Tahun Ini

Sementara itu, PJ. Bupati Kab. Ogan Komering Ulu yang diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Indra Susanto, S.Sos., M.Ap., dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu terhadap program percepatan pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak ini merupakan suatu kegiatan yang luar biasa dalam memberikan dukungan penuh terhadap pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan publik. Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak merupakan pintu masuk sebagai pengesahan dan bekal,” pungkasnya. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.