Empat Orang Jaringan Narkotika Internasional Jenis Sabu Di Ancam Hukuman Mati

oleh -1960 Dilihat

Musi Banyuasin – Penasriwijaya.com -Terkait Tertangkapnya empat (4) orang jaringan Narkotika Internasional jenis sabu di SPBU Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal (27/4/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. lalu.

Menurut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sekayu Firdaus Afandi, S.H ketika jumpa pers, Selasa (27/8/2019) mengatakan bahwasanya perkara tersebut tahap dua dari Mabes Polri dan Kejagung.

“Tahap dua perkara Narkotika dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang mana tersangka berjumlah 4 orang dan barang buktinya kurang lebih 10 Kg. sabu dan dua mobil kendaraan roda empat Merk H-RV dan Avanza Silver”, ujarnya.

Baca Juga :  Tim JMS Bidang Intelijen Kejari OKU Berikan Penyuluhan Dan Sosialisasi Tentang Hukum Di SMK Negeri 3

Lebih lanjut, Kasi Pidum menjelaskan kronologis tertangkapnya keempat pelaku dan tersangkapun terancam hukuman mati”, terang Kasi Pidum.

“Kronologis penangkapan itu di SPBU Sungai Lilin pada tanggal (27/4/2019) sekitar pukul 11.00 wib siang, ada 4 tersangka dan memang mereka adalah jaringan narkotika Internasional, dan tersangka terancam hukum mati,” pungkasnya.(Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.