Satres Narkoba Polres OKU Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jenis Ganja

oleh -5390 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil gagalkan pengedaran Narkoba jenis daun Ganja.

Dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU. AKP Widhi Andika Darma, SH. S.IK.,kembali menorehkan prestasi. seorang pelaku Heriyanto (27) yang diduga bandar Narkoba jenis daun Ganja kering siap edar.

“Tersangka Heriyanto ini ditangkap berkat hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya atas nama Ferry Charnedi (32) warga Kebun Jeruk Kelurahan Saung Naga yang tertangkap pada Rabu (27/3/2019) sekira pukul 3.00 WIB.dini hari dan dari tangan tersangka didapati 1 paket kecil ganja siap pakai.

Baca Juga :  Ketua DPR RI : IWO Sudah Diakui Secara Konstitusi

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP. Dra. Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP. Widhi Andika Darma, SH., S.IK., saat menggelar pres release dihalaman Mapolres OKU. Rabu (27/03/2019).

“Pada saat ditangkap pelaku Heriyanto di rumahnya, dari tangan tersangka pertama-tama didapati 1 linting ganja, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di ruang kamar tersangka Heriyanto dan didapati 2 paket ganja diatas kasur tersangka, selanjutnya petugas melakukan pengembangan lebih dalam dan kita dapatkan 1Kg ganja yang disembunyikan tersangka didalam ember bekas cat,” jelas Kapolres OKU.

Baca Juga :  Bupati OKU Lantik PJS Kades Persiapan Desa Kemilau Baru

Menurut tersangka pada saat di interogasi Kapolres dihadapan awak Media mengaku,” Mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berdomisili di Kota Palembang.
Dengan menggunakan travel,”Jelasnya.

Menurut Kapolres pelaku dijerat dengan UU Narkoba no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu tersangka Hariyanto kepada awak media mengaku telah kurang lebih 1 tahun ini menggeluti bisnis Narkoba tersebut. “Biasanya saya pesan 1/2 Kg atau 1/4 Kg, baru inilah 1 Kg, belum sempat terjual keburu tertangkap,” Cetusnya.

Baca Juga :  Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Pisah Sambut Komandan Kodim

Untuk 1.Kg daun haram itu dirinya membeli dengan harga 3 juta rupiah, dan dia jual dengan cara membaginya menjadi paket-paket kecil dengan harga 50 ribu dan Saya beli 3 juta, tapi tidak kontan, bayarnya DP dulu 1 juta, dijual dengan harga per paket 50 ribu, kalau habis bisa dapat uang 5 juta,” Ungkap Heriyanto.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.