Dua Pelaku Curas Berhasil di Amankan Jajaran Polsek Sekayu Muba

oleh -1143 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Rudiyanto (16) warga dusun VIII desa air putih Ulul Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dua orang terduga pelaku yang tidak dikenalnya saat disimpang 4 balai agung kelurahan Balai Agung Kec.Sekayu Kab.Muba, Kedua pelaku ini berinisial S (16) dan DITA (19) keduanya merupakan warga Jalan Sekayu Pendopo Kel.Soak Baru Kec. Sekayu Kab.Muba.

Hal itu disampaikan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik., melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto, SH.,

“Kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing – masing “korban sendiri mengalami kerugian Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).”, tambah Kapolsek Sekayu.

Baca Juga :  Delapan Desa Di Kec.KPR, Kasi Intel Kejari OKU Berikan Materi Tentang Hukum

Modus yang digunakan oleh keduanya pelaku, bermula pada Jumat 13 Desember 2019 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku bersama rekannya pergi dengan menggunakan sepeda motor Satria FU warna putih ditengah perjalan langsung berpura – pura menuduh korban yang sedang mengendarai motornya bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku.”Saya tidak ada mukul Adek kamu” ujar korban.

Pelaku pada saat itu langsung mengeluarkan senjata api dari pinggangnya kepada korban yang mengisaratkan agar mengikutinya kesebuah rumah dijalan Kel. Soak Baru Kec. Sekayu Kab.Muba.

Sesampainya ditempat, ketiga rekan pelaku sudah menunggu korban, lalu pelaku S menekan korban untuk mengakui perbuatannya yang sudah memukul adiknya sambil menodongkan senjata api dan mengancam akan memukulnya dengan kayu yang dipegangnya.

Baca Juga :  Satu Dari Tiga Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Diamankan Polisi Di Kota Bekasi

Kemudian rekan pelaku S langsung merampas kunci sepeda motor dan handphone milik korban dan rekannya. Lalu pelaku S bersama rekannya keluar dari rumah pelaku S dan salah satu pelaku memerintahkannya agar menjaga dan mengawasi untuk menahan korban agar tidak keluar dari rumah S. “Setelah 3 Jam korban akhirnya dapat melarikan diri dari rumah saudara S dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa ke amapolsek Sekayu. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan akhirnya pada Senin (13/1/2020) anggota polsek sekayu yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA Surasa, S.H., dan di backup anggota buser Polrer Muba berhasil mengamankan pelaku S setelah di lakukan introgasi pelaku S mengakui perbuatannya dan menerima uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari hasil Curas yang sudah direncanakan sehingga pelaku AD juga dapat diamankan dirumahnya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Dengan Media, Kapolda Sumsel Berkunjung Ke Kantor iNews MNC Group Sumsel

“Setelah itu kedua pelaku di bawa ke Polsek sekayu guna pemeriksaan selanjutnya dan untuk rekan pelaku yang melarikan diri masih dalam penyelidikan,” tungkas Kapolsek. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.