Curi Motor Di Garasi Kedua Pelaku Di Ringkus Polisi

oleh -90 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu (OKU melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tim Resmob berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dua orang pelaku berinisial MA (39) warga Kelurahan Kemala Raja dan SN (41) warga Kelurahan Baturaja Lama Kabupaten OKU. Dan aksi kedua orang pelaku tersebut telah merugikan seorang mahasiswi yang bernama Yayuk Sri Rezeki (21) di bulan Februari 2026 dengan mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N-Max di kediamannya.

Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian menyampaikan,” peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 01 Februari 2026, tepatnya sekira pukul 03.00 WIB. “Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berada di kediaman korban tepatnya di Jalan Mukmin No.178, RT/RW 001/001, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.

Saat itu lingkungan suasana yang sepi pada jam-jam rawan dimanfaatkan oleh para kedua pelaku untuk melancarkan aksinya saat penghuni rumah masih dalam keadaan beristirahat atau bersiap memulai aktivitas paginya.” Korbannya yang awalnya hendak bersiap berangkat bekerja.

Disaat korban bangun tidur.” Namun betapa terkejutnya saat keluar rumah pada pukul 03.00 WIB. Sepeda motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi kunci setang dan tambahan gembok pengaman, telah raib hilang.

Adanya laporan korban yang resmi, polisi bergerak melakukan penyelidikan serta mendalami kasus kejadian tersebut serta.

Dan kita berhasil mengetahui Identitas kedua orang tersangka dan akhirnya berhasil dikantongi. “Kedua tersangka ini diduga kuat telah bekerja sama secara terencana untuk membobol sistem keamanan motor korban.

Dalam kurun waktu dua hari setelah kejadian, tepatnya Selasa, (03/0/2026), Tim Resmob Polres OKU melakukan penyergapan.

Dan penangkapan dimulai dari kediaman tersangka MA dan dalam proses interogasi singkat di lapangan, MA tidak dapat mengelak serta mengakui perbuatannya, kemudian menunjukkan keberadaan barang bukti (BB) dan keterlibatan rekannya dalam aksi pencurian pada waktu itu.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban, STNK, BPKB atas nama M. Fadillah, serta kunci kontak, satu buah anak kunci gembok merk China yang rusak.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara yang signifikan karena melakukan aksi di malam hari dan merusak sarana pengaman.”Dalam perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp20.500.000,-.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka, meskipun sudah dikunci ganda.

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas di wilayah hukum OKU.” Keberhasilan penangkapan pada pukul 11.30 WIB tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Ogan Komering,” pungkasnya.(PS@di)