Yonif 141/AYJP Dan Kodim 0404/Muara Enim Terima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam II/Sriwijaya

oleh -6349 Dilihat

Muara Enim, Penasriwijaya.com – Ratusan prajurit dan PNS TNI dari Batalyon Infanteri 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa (AYJP) dan Kodim 0404/Muara Enim menerima penyuluhan hukum dari Kumdam II/Sriwijaya yang dipimpin Mayor Chk Suherman, S,Ag, SH, MH. bertempat di Aula Markas Batalyon Karang Raja Muara Enim, Kamis (22/8/2019).

Komandan Yonif 141/AYJP Letkol Inf Aswin Suladi, S.E.,M.AK. dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum dari Kumdam II/Swj. “Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit TNI yang ada di wilayah Muara Enim tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hokum, diharapkan seluruh personel menjadi lebih meningkatkan sadar hukum sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan”, kata Danyonif 141/AYJP.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran Tubuh, Persit Kodim 0404/Muara Enim Lakukan Senam Bersama

Danyonif juga menyampaikan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dan ada beberapa materi penting yang akan disampaikan seperti, penyalahgunaan IT, KDRT, PDTH, Schorsing dan beberapa materi lain yang dapat di jadikan acuan oleh seluruh prajurit dan PNS dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Ikuti penyuluhan ini dengan seksama, simak apa yang disampaikan oleh tim penyuluh dari Kumdam II/Sriwijaya dan tanyakan kepada tim apa yang belum pahami”, pungkas Danyon.

Sementara itu, dalam penyuluhannya Mayor Chk Suherman, S,Ag, SH, MH. menjelaskan untuk jaga selalu kerukunan rumah tangga, serta keimanan kepada Allah SWT bagi seluruh prajurit dan PNS TNI beserta keluarganya. “Kurangi penggunaan HP dalam kehidupan sehari-hari untuk menghindari ketidak harmonisan kehidupan rumah tangga dalam penggunaan Medsos, guna menghindari terjadinya perselingkuhan”, jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Hadiri Apel Gelar Operasi Gaktib Dan Yustisi Polisi Meliter Di Makodam II Sriwijaya

Lanjut Mayor Suherman, bagi anggota hindari kekerasan dalam rumah tangga, sebagai anggota TNI dilarang berzinah. “Hindari penyalagunaan Narkoba, baik itu pemakai maupun penjual, karena hukumannya berat bahkan hingga di pecat dari kedinasan TNI”, terangnya.

Ia juga menyampaikan, untuk anggota TNI jangan melakukan disersi dan THTI lebih dari 30 hari akan dipecat. “Jauhi kejahatan, kuatkan keimanan kepada Allah SWT untuk menjalankan tugas dengan baik”, pungkasnya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi prajurit, karena penyuluhan ini memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan, kedinasan, dan kekeluargaan dan menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas-tugas kedepan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat. (NP)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.