Warga Datangi Kantor Lurah : Mediasi Bersama CV Marissa Kavling

oleh -13290 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Perwakilan dari warga RT/RW 15/05 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi kantor Kelurahan Sekarjaya, dalam rangka mediasi antara warga dengan CV Marissa Kavling. Selasa. (14/01/2020).

Lurah Sekarjaya Eldaniati, S.STP. MM., membuka langsung rapat musyawarah mediasi antara warga RT/RW 15/05 dengan pengelola lahan tanah Kavlingan dari CV Marisa Kavling.

Kehadiran dari CV Marissa Kavling yang membuka lahan Kavling di wilayah Kelurahan Sekarjaya menuai protes warga melalui ketua RT 15 Kelurahan Sekarjaya.

Heri Haryadi selaku ketua RT.15 merespon pengaduan warganya dengan melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola lahan per tanggal 19 maret 2019 dengan pokok masalah penyempitan Daerah Aliran Anak Sungai (DAS). namun pihak pengelola atau staf dari CV Marisa Kavling tidak merespon dan tidak ada tanggapan. ujar Heri Haryadi.

Baca Juga :  Sekda OKU Hadiri Sholat Berjama'ah Dan Beri Bantuan Ke Masjid Darul Iman

Lebih lanjut Heri menyampaikan pada tanggal 30 Desember 2019 “kami surati lagi, bahwa warga RT 15 akan demo ke Kelurahan, kalau masih belum ada tanggapan dari pihak CV Marisa Kavling, barulah pihak V Marissa Kavling memberikan tanggapan. Ucap Heri.

Dalam rapat musyawarah ini Doan Julian selaku pimpinan CV Marisa Kavling diwakili Reni Alpianadella menyampaikan bahwa pimpinan kami belum bisa menghadiri acara ini di karenakan beliau lagi mengikuti rapat di OKU Timur dan apapun hasil dari rapat musyawarah ini akan saya sampai kepada beliau”, ujar Reni.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Materi Penyuluhan Advokasi Hukum Tiga Desa Di Kec.Baturaja Timur

Dalam hal itu Ketua RW 05 Erwanto, M.pd., menyampaikan keluhan warga yang terdampak dari pembukaan lahan Kavling ini menyatakan bahwa penyempitan daerah aliran anak sungai (DAS) oleh pihak pengelola ditambah dengan salah satu bangunan yang dibangun diatas aliran anak sungai menjadikan aliran air tersendat dan juga mempengaruhi sumur umum yang biasa digunakan warga RT.14/15 baik lagi musim penghujan maupun musim kemarau untuk mandi dan cuci sudah tidak layak dipergunakan lagi”, sampai ketua RT.

Dalam hal itu juga Ketua RW 05 Dedy Erwansyah menegaskan, kepada perwakilan pihak CV Marisa Kavling dalam hal ini Reni Alpianadella tolong diperhatikan dan mohon ditindak lanjuti tuntutan warga :
1. Agar CV Marisa Kavling menormalisasikan anak sungai
2. Agar CV Marisa Kavling mengecek tanah perbatasan dengan aliran anak sungai apakah jaraknya sudah sesuai dan menertibkan jika memang melewati batas Aliran Anak Sungai.
3. Agar CV Marisa Kavling secepatnya menuntaskan masalah ini paling lambat seminggu setelah dilaksanakan nya rapat musyawarah ini.

Baca Juga :  Kejari OKU Beserta Tim Lakukan Giat Penanggulangan Penyebaran Virus Corona

Tuntutan warga ini dituangkan dalam natulen rapat di kantor Kelurahan Sekarjaya Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU yang ditanda tangani oleh peserta rapat juga diketahui Lurah Sekarjaya Eldaniati, S.STP. MM.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada kata sepakat antara warga RT 15 dengan pihak CV Marisa Kavling. (Maret)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.