Usai Mengkonsumsi Sabu Sepasang Ke Kasih Di Ciduk Polisi

oleh -25969 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus sepasang pria dan wanita usai yang di duga mengkonsumsi Narkoba yang diduga jenis Sabu, Selasa (17/3/2020) Subuh.

Para tersangka tersebut bernama Anton Eka Saputra (24) warga dusin III Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais dan Arilla Ayu (24) warga Kelurahan Babat Toman Kec.Babat Toman, dan menurut pengakuan tersangka, mereka baru selesai mengkonsumsi Narkoba diKamar No. 07 Pengginapan begadang Kel.Sungai Lilin Jaya Kec.Sungai lilin Kab.Muba.

Baca Juga :  Tim Satgas Karhutla Posko Terpadu 06 Air Kumbang Adakan sosialiasi Terhadap Petani

Ketika Polisi melakukan Penggeledahan ditemukan 1. (satu) paket hemat diduga Narkotika jenis sabu – sabu sberat bruto : 0,17 gram, (satu) Bong alat hisap sabu – sabu, (satu) pirek kaca, 3 ( tiga ) korek api gas warna biru. Kepada petugas keduanya mengakui perbuatannya yang baru saja mengkonsumsi Narkoba sesaat sebelum ditangkap.

“Mereka ditangkap sesaat sesudah memakai narkoba. Sesuai informasi dari masyarakat”, ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik., melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH.,

Baca Juga :  DPO Di Amankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Muba

Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjutin. Saat ini masih dalam proses penyidikan kita untuk ke proses selanjutnya,” pungkas Kapolsek. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.