Usai Mencuri Tak Lama Andri Ditangkap Polisi

oleh -789 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Andri Alpian Octarico (30) warga Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencuri di salah satu rumah warga, Jalan Gotong Royong, lorong Kelapa Sawit Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.

Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, S.H., Selasa (07/03/2023) menyampaikan,” pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 12.30 WIB, pelaku Andri Alpian Octarico masuk kerumah Korban Syamsidar Said warga Jalan Gotong Royong Lorong Kelapa Sawit Kel. Kemalaraja Kec.Baturaja Timur.

Baca Juga :  Pemkab.OKU Gelar Apel Gabungan

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka genteng atap rumah Korban, kemudian pelaku masuk kedalam plafon rumah dengan merusak plafon kamar korban dan mengambil Buku Tabungan BRI berikut ATM nya serta uang tunai sebanyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah),

Tak hanya itu pelaku juga mengambil uang korban sebanyak Rp. 8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan mengunakan ATM milik korban,” tambah Kasi Humas Polres OKU.

Lanjut, adapun pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira Pukul. 21.00 WIB, berdasarkan hasil lidik pelaku yang sudah di ketahui identitas dan keberadaanya, Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, SH., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Yendra Aprizal, SH., beserta Tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang sedang berada di Karang Sari Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga :  Zirul Amili Kades Gunung Kuripan Dilantik Sebagai Ketua PPBI Ranting Kecamatan

“Lalu pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa, Satu Unit Sepeda motor Yamaha VINO warna hitam tanpa Plat, uang dengan jumlah Rp. 3.638.0000,- dengan pecahan 36 lembar, uang pecahan Rp.100.000, 1 Lembar uang pecahanan Rp.10.000
2 Lembar, uang pecahan Rp. 5.000. 7 Lembar uang pecahan Rp. 2.000. 4 Lembar, uang pecahan Rp.1.000. ATM Bank BRI milik korban, dan 1 Unit HP merk VIVO dalam kondisi mati serta 1 Buah perhiasan kalung perak milik korban telah di amankan ke Polsek Baturaja Timur untuk di proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres OKU.

Baca Juga :  Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Arisan Di Medsos

Pelaku terkena dengan Undang – undang “Pencurian dengan Pemberatan“ sebagaimana yang dimaksud dalam (Pasal 363 KUHPidana),” tutup Kasi Humas Polres OKU. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.