Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur Berhasil Amankan Diky Yang Diduga Melakukan Curas

oleh -14701 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Diky Mauliza (25) warga Jl.Ir Ibrahim Gang Gotong Royong Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU diamankan Polisi.

Pasalnya Diky diduga telah mengambil barang ditempat iya bekerja tepatnya di loundry grand wash milik Deti Uli Kirana, di Jl.Dr. M. Hatta Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab OKU. Adapun barang yang di ambil pelaku berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis vega R warna putih No Pol : BG 2624 FAB, 1 (Satu) unit Aifed merk samsung berikut printer Nota, serta uang sejumlah Rp.1.030.000,- dan barang lainnya.

Baca Juga :  Sekwan DPRD turut serta Meriahkan Aksi Donor Darah Dalam Rangka Memperingati HBA Ke-62

Sesuai dengan surat laporan Polisi No: LP/B.27/VI/2020/ Sumsel/OKU/ Sek. Baturaja Timur, tanggal 07Juni 2020, serta dari para saksi – saksi yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur, bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Diky pada saat berada di warnet di jl.Dr.M.Hatta desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU, Minggu (7/6/2020) Sekira jam 17.00 WIB.

Baca Juga :  Infobank Menggelar Seminar Nasional Penganugerahan 10 tahun Infobank Awards 2019 BPR Baturaja Raih Penghargaan

Selanjutnya tersangka berikut Barang Buktinya dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.