Baturaja penasriwijaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana Pencabutan anak dibawah Umur.
Julyan Afridho (34) warga Jalan Komisaris Umar Kecamatan Kelurahan Air Gading Baturaja Barat Kabupaten OKU, kini di amankan ke Markas Kepolisian (Mapolres) OKU. “Pelaku telah mencabuli 2 (Dua) anak dibawah umur, RA (Inisial) 5 tahun dan SIF (Inisial) 8 tahun. ”Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu No.23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” kata Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, S.H., Selasa (07/03/2023).
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Sekira Pukul 14.30 WIB, anak korban sedang bermain di dekat rumah pelaku Julyan kemudian pelaku menarik tangan anak Korban RA (inisial), untuk di ajak kedalam rumahnya. “Pelaku juga memanggil anak Korban SF (Inisial) untuk ikut ke dalam rumahnya juga, sesampai anak korban ke dalam rumah pelaku,” sampai Kasi Humas Polres OKU.
Lanjut, pelaku langsung membuka celana anak korban RA (Inisial) dan menjilat kemaluan anak korban sambil memainkan kemaluannya sendiri, kemudian pelaku mengeluarkan spermanya di perut anak korban RA, setelah itu terlapor juga membuka celana anak korban SF dan menjilat kemaluan anak SF sambil pelaku memainkan kemaluannya sendiri kemudian pelaku mengeluarkan spermanya di pantat pelaku,” terang Kasi Humas Polres OKU.
YH (inisial) salah satu orang tua Korban melaporkan hal yang telah menimpah nasib anaknya ke Polres OKU, dan tersangka berhasil diamankan oleh anggota Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA, IPDA Ahmad Astina, SE.,
yang mana tersangka tertangkap saat sedang berada di rumah pelaku. Kemudian tersangka dibawah ke Mapolres OKU untuk di tindak lanjuti,” jelas Kasi Humas Polres OKU. (PS@di)