Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Jual Madu Palsu : Ini Pesan Polsek Baturaja Timur Kepada Masyarakat

oleh -430 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Samiri 48 Tahun warga Desa Danam Tampang RT 03 Dusun 03 Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil kita amankan pada 12 November 2023.

“Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur, AKP Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Bagus Aji Randhika, S.Tr.K.,M.Si., Rabu (15/11/2023) pada saat menggelar Press Release, bertempat di Mapolsek Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Adapun Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan modus menjualkan madu yang diduga madu palsu ini bermula ketika pelaku Samiri pada hari selasa tangal 07 November 2023 Sekira Pukul 09.00 WIB, datang Ke ruko tempat jualan korban Yuriza Cahya Dayanti Binti Hidayat 32 Tahun warga Jalan MS.Oding Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU,” kata Kapolsek Baturaja Timur.

Baca Juga :  Polres Muba Adakan kegiatan Jum,at Barokah

Lanjut, menawarkan madu sebanyak Tiga botol yang terdiri dari Dua botol madu kuning dan satu botol madu putih, tapi korban tidak mau. Sehingga pelaku menitipkan dengan syarat apabila sudah terjualkan diambil uangnya.

Kemudian pada hari kamis tanggal 09 November 2023, sekira Pukul 11.00 WIB pelaku RL (DPO) dengan mengendarai mobil mampir ke toko korban dan membeli minuman air mineral kemudian pelaku melihat Tiga botol yang berisikan madu yang korban pajang di dalam toko pelaku membeli 1 botol madu warna putih seharga Rp.330.000.

Selanjutnya pelaku berkata kepada korban kalau ada stok madu yang banyak sekitar 100 (seratus) botol pelaku RL mau membelinya untuk dibawa kedaerah jawa, selanjutnya pelaku RL memberikan nomor hp kepada korban untuk berkomunikasi. Korban menelpon pelaku Samiri, dan meminta madu warna putih kepada pelaku Samiri sebanyak – banyaknya, dan pada hari minggu dibawakan madu sebanyak 2 (dua) derigen yang jika di tuang dalam botol sebanyak 90 botol madu putih, yang hargai sebesar Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dan telah di bayar oleh korban sebanyak Rp. 8.550.000 (delapan juta lima ratus lima Puluh Ribu Rupiah) dan Dua slop rokok LA Bold, satu slop rokok surya 16 dan jika di total berjumlah RP. 9.550.000 (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Baturaja Timur.

Baca Juga :  Tersangka Pencurian Emas Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko

“Untuk modus yang digunakan pelaku adalah modus penipuan terhadap korban dengan cara menitipkan madu warna putih yang terbuat dari gula pasir, citron, pewarna kue dan air.” Kemudian pelaku RL (DPO) sebagai pembeli madu yang sudah dititipkan oleh pelaku Samiri di Toko Korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Baturaja Timur iyalah, Dua Derigen ukuran 10 liter yang diduga madu palsu warna putih, Empat Botol yang berisi madu terdiri dari Dua jenis madu putih dan Dua madu merah, Satu Unit Sepeda Motor honda beat warna hitam Nopol BG 5287 ABD Noka : MH1JFP123GK756300 Nosin : JFP1E-2740385 berikut kunci kontak, Satu lembar STNK Honda Beat warna hitam Nopol BG 5287 ABD Noka : MH1JFP123GK756300 Nosin : JFP1E-2740385 An.IRA SEHAK Satu Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam Uang Tunai Jumlah RP. 1.150.000 (Satu Juta Lima Ratus),” terangnya.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Rakor Karhutla Di Griya Agung Palembang

“Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto memberikan pesan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha agar lebih berhati – hati apabila membeli barang supaya tidak tertipu yang dapat merugikan diri sendiri.

“Saat ini pelaku diamankan oleh Polsek Baturaja Timur untuk proses secara hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/XI/2023/SPKT/POLSEK Baturaja Timur/Polres OKU/Polda Sumsel Tanggal 12 November 2023 Pelapor An.Yuriza Cahya Dayanti Binti Hidayat.,”jelas Kapolsek Baturaja Timur.(Rill/PS@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.