Tujuh Desa Di Kecamatan Muara Jaya Selenggarakan Penyuluhan Advokasi Hukum Dari Kejari OKU Dan Materi Dari Dinas PMD

oleh -21906 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Bertempat di Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Kepala desa (Kades) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa, di 7 (Tujuh) desa tersebut mengikuti penyuluhan advokasi hukum dari Kejasaan Negeri (Kejari OKU) dan Materi dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU, pada Rabu (27/11/2019).

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Muara Jaya Asmiri dalam laporannya menyatakan “bahwa kegiatan pelatihan advokasi hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat BKAD Kecamatan Muara Jaya.Dengan diikuti terdiri dari Kepala Desa, ketua BPD, dan perangkat desa yang berjumlah masing-masing 6 orang setiap desa,” kata Asmiri.

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Muara Jaya Asmiri dalam laporannya menyatakan “bahwa kegiatan pelatihan advokasi hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat BKAD Kecamatan Muara Jaya. Dengan diikuti oleh Kepala Desa, ketua BPD, dan perangkat desa yang berjumlah masing-masing 6 orang setiap desa”, terang Asmiri.

Dalam kata sambutannya Camat Muara Jaya Khairuddin Albar, S.STP., M.Si., saat membuka kegiatan Pelatihan tersebut
“mennyampaikan bahwa untuk Kecamatan Muara Jaya total dana desa yang ada saat ini nilainya mencapai 8 milyar/tahun. Kalau tidak jelas kemana dana itu, maka dana itu tidak akan membawa manfaat bagi masyarakat,” tukasnya.

Baca Juga :  Warga Resah Akibat Luapan Siring Yang Masuk Kedalam Rumah

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan advokasi hukum ini adalah agar kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD mengenal rambu – rambu masalah pengelolaan dana desa agar tidak terjadi korupsi.

“Tolong didengarkan dan disimak agar kita tahu bahwa rambu – rambu yang harus dipenuhi, dan tidak terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.Saling mengingatkan antar perangkat desa agar terhindar dari korupsi”, tegasnya.

Sementara itu, kepala dinas PMD OKU, Drs, Ahmad Firdaus, M.Si., menyampaikan Pokok – pokok tentang kebijakan penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020

Dirinya juga menjelaskan bahwa diprioritas dana desa pada tahun 2020 tetap pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Yang berdasarkan PP No.11 tahun 2019 harus dianggarkan juga masalah bencana alam dan stunting.

“Stunting harus dianggarkan, karena stunting adalah permasalahan wajib karena stunting dan merupakan program terpadu, anggaran stunting bukan hanya pemberian makanan tambahan, namun juga bisa pembuatan fasilitas MCK,” terang Kadin PMD.

Terkait anggaran bencana alam, dirinya juga menyampaikan bahwa penanggulangan bencana alam juga harus dianggarkan dalam APBDEs tahun 2020. Dananya dicairkan bila ada bencana alam, jika tidak ada bencana alam, maka dimasukkan dalam SILPA.

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi Meningkatkan Sinergitas Diantara Institusi. Kajari OKU Kunjungi Kapolres OKU

Menurut dia Kecamatan Muara Jaya termasuk kecamatan yang baik, karena semua laporan terkait dana desa tepat waktu. Kita sudah ada aturan terkait pengelolaan dana desa, tolong dibaca, dipahami dan dilaksanakan, jangan sampai ada yang tersangkut masalah hukum, ingat anak isteri, kasihan mereka bila bapak – bapak tersangkut maslah hukum,” pesannya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas, SH., dalam penyampaian materinya selain menyampaikan tentang tugas Kejaksaan sesuai dengan amanat UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan juga menyampaikan bahwa kehadirannya pada kegiatan tersebut adalah untuk mengingatkan dan mengajak agar seluruh desa agar mampu menyerap dana desa sesuai perencanaan.

“Kalau bisa jangan jadi SILPA, karena kalau dana tidak terserap dan menjadi SILPA, yang dirugikan adalah masyarakat desa.

“Terkait pertanggungjawaban penggunaan dana desa, Kasi Intel berharap Sekdes dan Kaur harus membantu kades dalam membuat pertanggung jawaban penggunaan dana desa, karena kalau tidak ada pertanggungjawabannya maka tidak bisa mencairkan dana desa pada tahun/periode selanjutnya.

“Dana Desa ini bukan uang kepala desa atau uang anggota BPD tetapi uang negara, harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tambahnya.

Lanjut Kasi Intel Kepala desa harus faham mana kegiatan proritas dan mana kegiatan strategis.Yang utama kalau membangun harus tepat guna, tepat sasaran, efisien dan bermanfaat, dan pertanggungjawabannya haris tepat, benar dan sah. Bahwa pelanggaran sering terjadi disebabkan Kepala Desa merubah perencanaan penggunaan dana desa secara sepihak.Perubahan boleh dilakukan asal dilakukan melalui musyawarah, yang dilengkapi dengan notulensi hasil rapat dan dokumentasi pendukung lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Prajurit Yonif 141 AYJP Raih Prestasi Kejuaraan Atletik Kalpo 2019

Kasi Intel juga mengajak kepada Kepala Desa, Perangkat Desa serta Ketua dan anggota BPD kembali hidupkan budaya gotong royong ditengah-tengah masyarakat. Selain itu Kasi Intel juga mengajak Kepala Desa dan Aparat Desa untuk memanfaatkan kantor desa yang ada.

Selain itu Kasi Intel berharap dalam kesempatan pelatihan ini juga memberikan penerangan hukum tentang jual beli tanah, pernikahan dan permasalahan waris.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksan Negeri OKU Bayu Paramesti, SH., yang diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Abu Nawas,SH beserta staf, kepala dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., Camat Muara Jaya Khairuddin Albar, S.STP., M.Si., Kasi PMD Kecamatan Muara Jaya, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa, Ketua BPD dan perangkat desa dari 7 Desa se Kecamatan Muara Jaya. (SP@di/Rad)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.