Tujuh Desa Di Kecamatan Baturaja Barat Mendapatkan Materi Tentang Hukum Dari Kejari OKU

oleh -742 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan penyuluhan Tentang Hukum di Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, yang diselenggarakan oleh 7 (Tujuh) Desa bertempat di Desa Laya, Selasa (11/10/2022).

Pentingnya Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam menjaga Desa terhadap Pengelolaan dana desa (DD) yang menuju pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada Saat Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Pada Saat Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Acara Penyuluhan Tentang Hukum dihadiri oleh Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., diwakili Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., Bagian Pengelolah bahan inteljen Kejari OKU. Dedi Setiawan, SH., Penyiap bahan Intelijen Eral Fauzi,SH., Kasubsi Sospol Abdullah Arbi SH.MH., Agus Wijaya, SH., Penyiap bahan Intelijen /Operator Alif Satria A.md., Camat Baturaja Barat, Heryamin S.P. S.Ag, M.Si., Kapolsek Baturaja Barat Masdar Riduan, yang diwakili, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, para Kades, perangkat desa, Pendamping Desa, serta undangan lainnya.

Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Baturaja Barat kepala desa Laya, Erlan Noprin, melaporkan tentang kegiatan acara Penyuluhan dan penerangan tentang Hukum.

Acara ini diikuti oleh Kepala desa Sekretaris Desa Sekdes, dan Kaur uangan Desa,” sampainya.

Camat Baturaja Barat, Heryamin S.P. S.Ag, M.Si., dalam kata sambutannya menyampaikan,” sosialisasi tentang peran serta dalam rangka pencegahan terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana desa di pemerintahan desa dari Kejaksaan Negeri OKU sangatlah penting kita simak dan dengarkan.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari OKU Berikan Penyuluhan Penerangan Hukum Tentang Bahaya Narkoba

Hal ini menjadi sangatlah sensitif apabila pada saat pelaksanaan kegiatan tidak bisa kita dikontrol, dan salah dalam menggunakannya, maka dari itu marilah kita mendengarkan dengan seksama materi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri OKU, “ucap Camat Barat.

Pada saat Kasi Inteljen Kejari OKU saat menyampaikan Materi
Pada saat Kasi Inteljen Kejari OKU saat          menyampaikan Materi

Selain menyampaikan tentang tugas serta peran Kejaksaan dalam hal jaga Desa, Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., Juga mengatakan,” bagaimana kita terhindar dari yang namanya Korupsi, dalam pengelolaan dana desa. Misalnya, bagi masyarakat yang mendapatkan BLT, di buatkan rekening bank hal itu akan lebih baik tentunya.

Apapun juga mengenai belanja harus terang, dari mulai segi perencanaannya ataupun sampai ke SPJ terakhirnya nanti, kalau kita tidak mau bermasalah dengan hukum, dikemudian harinya.

Dengan pengelolaan keuangan di pemerintahan desa yang baik hal ini bisa mensejahterakan Masyarakat dan bisa memajukan desa kita sendiri,” imbuh Kasi Intel.

Jangan ada salah di pengolahan dana desa, apa bila dalam melaksanakan kerja yang benar bisa di pastikan tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa itu sendiri,” ucap Kasi Intel.

“Sekarang sudah ada untuk pendampingan.“Koordinasikan dengan kami (Kejari OKU), jika dulu di Kejaksaan ada TP4D, sekarang kewenangan (Pendampingan Kegiatan Pemerintah) itu ada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), jika ada kegiatan desa yang memerlukan pendampingan datang ke Kejaksaan. Menghadap Kasi Datun, nanti bapak/ibu akan diminta memaparkan program pembangunan apa yang akan dilakukan. Akan dibantu dengan memenuhi syarat – syarat formil yang perlu disiapkan dalam program tersebut, dan semuanya gratis, tidak dipungut biaya, karena kejaksaan telah ada MoU dengan Pemkab OKU,” terang Kasi Intel.

Baca Juga :  Diduga Pelaku Pencuri Tas Dalam Mobil Berhasil Di Amankan Polisi

“Mintak pendampingan,”caranya dengan memasukkan permohonan dan di ajukan di Kejaksaan. Apa bila sudah, konsultasikan dengan Bagian DATUN, seksi DATUN pun melakukan Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.

Seksi DATUN selain dari Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum,” jelas Kasi Intel.

Apabila sudah di lakukan pendampingan. “Kan di ketahui apabila terjadi kesalahan, apa itu kesalahannya dimana, atau kesalahan itu di Kepala desa itu sendiri, Apa bila dalam pengelolaan dana desa itu baik dan benar, otomatis masyarakat yang merasa senang, tapi apa bila pekerjaan itu sendiri tidak benar Kita sendiri yang repot,” terang Kasi Intel.

Kerja itu berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang ada, Jangan sampai mengada – ada, contoh. tahun ini pembuatan jalan dan tahun depan jalan itu lagi yang di kerjakan alias tumpang sulam.

Baca Juga :  Camat Dan Kades Se-Kecamatan Pengandonan Hadiri Panen Raya Di Desa Gunung Liwat

Apa bila pelaksanaan pekerjaan itu sudah benar tidak dapat masalah di kemudian harinya, jangan sampai melenceng dalam pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa,

Jangan sampai merekayasa dari mulai proses perencanaan kerja, pembelian barang apapun bentuk barang itu, hal itu harus dipertanggungjawabkan di kemudian hari, mulai dari adminitrasi juga harus benar,”tegas Kasi Intel.

Senada yang disampaikan oleh Bagian Pengelolah bahan inteljen Kejari OKU. Dedi Setiawan, SH., Eral Fauzih, SH., Dan bagian Sospol Abdula Ardy SH.MH., juga menambahkan,” dalam acuan penanganan Tindak Pidana Korupsi adalah mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  junto UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya pencegahan tidak pidana Korupsi dalam pengelolaan dana desa. Jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada penyimpangan, maka akan berbenturan dengan hukum,” ucap Eral.

“Apabila tidak sesuai dengan aturan yang di terapkan maka di penghujungnya bisa di pastikan akan mendapatkan masalah ini dana dari Pemerintah bukan dana pribadi hal itu yang bisa membuat kita harus bertanggungjawab nantinya,” pungkas Abdula. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.