Tim Penyidik Kejari OKU Geledah Kantor Dinas Pertanian

oleh -1456 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H.,M.H., menggeledah kantor dinas Pertanian Kabupaten OKU, Selasa (21/03/2023).

Penggeledahan kantor Dinas Pertanian tersebut, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan program SERASI (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) seluas 300 Hektare yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2019.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan izin dari Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 56/PenPid.B-GLD/2023/PN Bta, tanggal 14 Maret 2023.

Baca Juga :  Pemkab OKU Gelar Apel Gabungan: Bupati Menyerahkan Penghargaan Kepada Drs. H. Zandi Sholeh, MM

Tim penyidik langsung menggeledah ruang Kabid Sapras selaku PPK pada kegiatan SERASI T.A 2019 dan ruang Staf Sapras, yang mana penggeledahan ini disaksikan pula oleh staf dari Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program SERASI tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H, M.H. mengatakan,” penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen – dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik yang sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka,”ucap Kajari OKU.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-15 Pemkab OKU Timur Kedatangan Menhub RI Dan Gubernur Sumsel

“Kegiatan ini sedang di proses di Kejaksaan Negeri OKU dalam tahap penyidikan, oleh karnanya untuk mempercepat penuntasan perkara ini diperlukan kiranya melakukan penggeledahan oleh Tim penyidik dan untuk mendapatkan alat bukti berupa dokumen – dokumen, sehingga perkara ini secara jelas dapat kami tuntaskan,” terang Kajari OKU.

Lebih lanjut Kajari OKU mengungkapkan,” penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan penyidik berhasil membawa dokumen – dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri OKU untuk diteliti,”pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.