Tim Intelijen Kejari OKU Berikan Materi Tentang Hukum Ke Tujuh Desa Di Kecamatan Ulu Ogan

oleh -624 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Tujuh (7) Desa Di Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) menggelar acara Penyuluhan tentang Hukum, bertempat di gedung Serba Guna depan kantor Kecamatan Ulu Ogan, Kamis (15/12/2022)

Dalam acara penyuluhan tentang Hukum tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, sebagai Narasumber, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui Tim Intelijen Kejari OKU, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta Bagian Pengelolah bahan Intelijen, Dedi Setiawan SH., Bagian Penyiap bahan Intelijen Eral Fauzi. SH., dan Agus Wijaya SH., serta penyiap bahan Intelijen/Operator Alif Satria A.md., Kapolsek Ulu Ogan melalui Babinkamtibmas, Danramil Pengandonan Kapten Inf Hasan Jabbar Tanjung beserta Babinsa, Pendamping Desa (PD), serta di ikuti oleh tujuh Kepala desa di kecamatan Ulu Ogan berserta staf desa, Kadus, RT, dan undangan lainnya.

Ketua Forum kecamatan Ulu Ogan, Kepala Desa Mendingin Martambang dalam laporannya menyampaikan,” hari ini kami melaksanakan Advokasi hukum di Pemerintahan Desa dalam Pencegahan Penyalahgunaan pengelolaan Keuangan desa. Dan agar di kedepan harinya tidak terjerat dengan hukum kami minta bimbingan dari Kejaksaan Negeri OKU,” tambah Martambang.

Dalam kata sambutannya dan sekaligus membuka acara tersebut, Camat Ulu Ogan Yaan Kurniawan, S.STP, M.Si., mengatakan,” kami di Kecamatan Ulu Ogan ini sangat berterima kasih atas kedatangan pihak dari Kejaksaan Negeri OKU, yang dalam hal ini, kami mendapatkan bimbingan tentang Hukum, agar cara pengolahan Dana Desa di Kecamatan Ulu Ogan ini sangat lebih baik lagi untuk kedepannya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curas Yang Mengakibatkan Tiga Korban Meninggal Dunia

“Kepada Kepala Desa serta perangkatnya agar dapat menyimak serta menanyakan secara langsung, apa yang harus disampaikan dan dapat mendengarkan dengan seksama,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., selain menerangkan tentang tugas Kejaksaan, upaya dalam mencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi khususnya Dana Desa.

“Dalam penggunaan Dana Desa Kasi Intel Kejari OKU mengharapkan kepada Kepala desa agar tidak terjadi lagi yang mananya kesalahan atau terindikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dirinya mengingatkan kepada kepala desa,” dari perencanaan penyusunan dan laporan terakhir, pengeluaran dana untuk apapun itu bentuknya haruslah jelas, apa lagi mengarah untuk mengambil keuntungan dari itu, dan suatu pembangunan yang mutunya tidak benar, hal itu akan mengakibat permasalahan di kemudian hari,” tegas Kasi Intel Kejari OKU.

Kalau kita benar dalam Administrasi maka, pastinya kita akan terhindar dari jerat hukum, di kemudian hari, dan hal itu akan bermanfaat bagi masyarakat desa,” sampai Kasi Intel.

“Sekarang sudah ada untuk pendampingan.“Koordinasikan dengan kami (Kejari OKU), jika dulu di Kejaksaan ada TP4D, sekarang kewenangan (Pendampingan Kegiatan Pemerintah) itu ada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), jika ada kegiatan desa yang memerlukan pendampingan datang ke Kejaksaan. Menghadap Kasi Datun, nanti bapak/ibu akan diminta memaparkan program pembangunan apa yang akan dilakukan. Akan dibantu dengan memenuhi syarat – syarat formil yang perlu disiapkan dalam program tersebut, dan semuanya gratis, tidak dipungut biaya, karena kejaksaan telah ada MoU dengan Pemkab OKU,” terang Kasi Intel.

Baca Juga :  Tim Satgas Covid-19 Pemkab OKU Berikan Sosialisasi Dan Pemahaman Di Masyarakat

“Mintak pendampingan,”caranya dengan memasukkan permohonan dan di ajukan di Kejaksaan. Apa bila sudah, konsultasikan dengan Bagian DATUN, seksi DATUN pun melakukan Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.

Seksi DATUN selain dari Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum,” jelas Kasi Intel.

Apabila sudah di lakukan pendampingan. “Kan di ketahui apabila terjadi kesalahan, apa itu kesalahannya dimana, atau kesalahan itu di Kepala desa itu sendiri, Apa bila dalam pengelolaan dana desa itu baik dan benar, otomatis masyarakat yang merasa senang, tapi apa bila pekerjaan itu sendiri tidak benar Kita sendiri yang repot,” terang Kasi Intel.

Kerja itu berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang ada, Jangan sampai mengada – ada, contoh. tahun ini pembuatan jalan dan tahun depan jalan itu lagi yang di kerjakan alias tumpang sulam.

Baca Juga :  PLH Bupati OKU Tinjau Pasar Dan Pantau Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Ramadhan

Apa bila pelaksanaan pekerjaan itu sudah benar tidak dapat masalah di kemudian harinya, jangan sampai melenceng dalam pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa,

Jangan sampai merekayasa dari mulai proses perencanaan kerja, pembelian barang apapun bentuk barang itu, hal itu harus dipertanggungjawabkan di kemudian hari, mulai dari adminitrasi juga harus benar,”tegas Kasi Intel.

Senada yang disampaikan oleh Bagian Pengelolah bahan inteljen Kejari OKU. Dedi Setiawan, SH., Eral Fauzih, SH., Dan bagian Sospol Abdula Ardy SH.MH., juga menambahkan,” dalam acuan penanganan Tindak Pidana Korupsi adalah mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  junto UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya pencegahan tidak pidana Korupsi dalam pengelolaan dana desa. Jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada penyimpangan, maka akan berbenturan dengan hukum,” ucap Eral.

“Apabila tidak sesuai dengan aturan yang di terapkan maka di penghujungnya bisa di pastikan akan mendapatkan masalah ini dana dari Pemerintah bukan dana pribadi hal itu yang bisa membuat kita harus bertanggungjawab nantinya,” Imbuhnya.

Usai pemberian materi acara dilanjutkan dengan photo bersama dan  Sesi tanya jawab. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.