Tim Intelijen Kejari OKU Berikan Materi Tentang Hukum Di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU

oleh -925 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Peran Kejaksaan dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang dialokasikan di anggaran pendapatan dan belanja negara guna untuk pencegahan dan pemberantasan Korupsi sangatlah penting.

Tak henti – hentinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan tugasnya dalam penyuluhan tentang Hukum mensosialisasikan, memberikan materi, agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Desa.

Kali ini 15 Desa yang ada di Kecamatan Lubuk Batang mendapatkan penyuluhan tentang Hukum dengan menyelenggarakan acara penyuluhan Hukum bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Lubuk Batang, Rabu (28/09/2022).

Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) OKU, Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya, turun ke lokasi tempat penyuluhan Hukum tersebut.

Helni Purnaningsih, SE, M.Si, selaku Camat Lubuk Batang dalam kata sambutannya mengucapkan selamat datang dari pihak Kejaksaan Negeri OKU yang telah hadir dan memberikan materi tentang Hukum di Kecamatan Lubuk Batang ini.

Baca Juga :  PJ.Bupati Menerima Audiensi Ketua Baznas OKU

“Kegiatan ini sangatlah penting sekali, peran serta kejaksaan dalam pencegakan pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Desa. Kalau kita mengelola dana apapun itu harus bisa bertanggungjawab dan yang baik.

Dalam pengelolaannya dana desa, harus benar dan jelas, apa bila sudah tidak benar, pihak Kejaksaan bukan lagi memberikan materi, dan mensosialisasikan lagi, tapi menindak lanjutinya, apa yang menjadi sebuah laporan dari masyarakat, oleh karena itu marilah kita mendengarkan arahan dan bimbingan dari Kejaksaan, dalam pencegahan tindak pidana korupsi di desa khususnya di desa yang ada di Kecamatan Lubuk Batang ini,” sampai Camat Lubuk Batang.

Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., dalam pembukaan pemberian materi tentang Hukum, Penyuluhan Hukum dan Jaga Desa juga menjelaskan tentang pendampingan Kejaksaan melalui bidang Datun.

Baca Juga :  Kunjungi Rumah Runtuh Ketua DPRD OKU : Sesama Umat Manusia Kewajiban Kita Untuk Saling Membantu

“Silakan datang ke Kejari OKU guna untuk konsultasi, dari kegiatan apapun juga, secara teknis maupun juga menjelaskan bahwa peran Kejaksaan dalam pengelolaan keuangan dana desa kiranya dapat terlaksana dengan baik dan benar,” terang Kasi Inteljen.

kasi Intel juga menjelaskan tentang Undang – undang KDART, undang – undang perlindungan anak, dan Undang – undang tentang pungli.

“Menurut Kasi Intel,” untuk mengatasi masalah pungli ada baiknya masyarakat yang mendapatkan BLT sebaiknya di buatkan tabungan, walaupun agak repot akan tetapi hal itu akan lebih baik hasilnya nanti. Pengelolaan dana desa itu harus jelas, jangan sampai di kemudian hari bermasalah dengan hukum,”imbuhnya.

Bagian Pengelolah bahan inteljen Kejari OKU Dedi Setiawan, SH., dan Eral Fauzih, SH., juga menyampaikan tentang acuan penanganan tindak Pidana Korupsi adalah mengacu pada UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan undang – undang tentang Tupoksi Kejaksaan.

Baca Juga :  Bupati OKU Resmikan RSIA Prima Qonita Baturaja

,”Dalam pengelolaannya dana desa harus la jelas, jangan ada yang direkayasa, dari pengeluaran dan laporan SPJ laporan akhirnya nanti,”jelasnya.

Acara penyuluhan Bimbingan hukum dari Kejari OKU se-Kecamatan Lubuk Batang di hadiri dan di ikuti oleh Camat Lubuk Batang Helni Purnaningsih, SE, M.Si., Kapolsek Lubuk Batang, Danramil Lubuk Batang, 15 kepala desa beserta perangkat desa, Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa (PD), Kecamatan Lubuk Batang, dan undang lainnya.(PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.