Tim Intelijen Kejari OKU Berikan Materi Ke Dua Puluh Desa Di Kec.Lengkiti

oleh -30274 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) memberikan Materi 22 (Dua Belas) desa di Kecamatan Lengkiti bertempat di desa Karang Endah, Kamis (16/12/2021).

Acara penyuluhan Hukum di 22 desa tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negara (Kajari) OKU, Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab.OKU Drs Ahmad Firdaus M.Si, Camat Lengkiti Yoyin Arifianto,AP,M.Si,
Kepala desa, Staf desa Se-Kecamatan Lengkiti, dan Pendamping Desa (PD).

“Jangan ada salah di pengolahan dana desa, apa bila dalam dalam melaksanakan kerja yang benar bisa di pastikan tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa itu sendiri,” ucap Kasi Intel

“Sekarang sudah ada untuk pendampingan.“Koordinasikan dengan kami (Kejari OKU), jika dulu di Kejaksaan ada TP4D, sekarang kewenangan (pendampingan kegiatan pemerintah) itu ada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), jika ada kegiatan desa yang memerlukan pendampingan datang ke Kejaksaan, menghadap Kasi Datun, nanti bapak/ibu akan diminta memaparkan program pembangunan apa yang akan dilakukan, akan dibantu memenuhi syarat-syarat formil yang perlu disiapkan dalam program tersebut, dan semuanya gratis, tidak dipungut biaya, karena kejaksaan telah ada MoU dengan Pemkab OKU,” teran Kasi Intel.

Baca Juga :  Dalam Memperingati HBA Ke-59 HUT Adhyaksa Dharmakarini Ke-19 Kejari OKU Adakan POR Dan Lomba

“Mintak pendampingan,”caranya dengan memasukkan permohonan dan di ajukan di Kejaksaan. Apa bila sudah konsultasi dengan Bagian DATUN, seksi DATUN pun melakukan Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja,

Seksi DATUN selain dari Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum,” jelas Kasi Intel.

Baca Juga :  Terlihat Makin Kompak Antara Eksekutif dan Legislatif : Roda Pemerintahan Bakal Berjalan Dengan Baik

Apabila sudah di lakukan pendampingan. “Kan di ketahui apabila terjadi kesalahan, apa itu kesalahannya dimana, atau kesalahan itu di Kepala desa itu sendiri, Apa bila dalam pengelolaan dana desa itu baik dan benar, otomatis masyarakat yang merasa senang, tapi apa bila pekerjaan itu sendiri tidak benar Kita sendiri yang repot,” terang Kasi Intel.

Kerja itu berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang ada, Jangan sampai mengada – ada, contoh. tahun ini pembuatan jalan dan tahun depan jalan itu lagi yang di kerjakan alias tumpang sulam,” cetusnya.

Apa bila pelaksanaan pekerjaan itu sudah benar tidak dapat masalah di kemudian harinya, jangan sampai melenceng dalam pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa,

Jangan sampai merekayasa dari mulai proses perencanaan kerja, pembelian barang apapun bentuk barang itu, hal itu harus dipertanggung jawaban di kemudian hari, mulai dari peradminitrasi juga harus benar,”tegas Kasi Intel.

Baca Juga :  Heboh : Cara Ibu Dan Anak-anak RT 12 Dalam Memeriahkan HUT RI Ke 77

Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH., menambahkan,” acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  junto UU 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya pencegahan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada penyimpangan, maka akan berbenturan dengan hukum,” kata Hendri.

Apabila tidak sesuai dengan aturan yang di terapkan maka di penghujungnya bisa di pastikan akan mendapatkan masalah,” pungkasnya. (Sp@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.