Tim Intelijen Kejari OKU Berikan Materi Ke-22 Desa di Kecamatan Lengkiti

oleh -713 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) mendatangi 22 (Dua Puluh Dua) Desa yang ada di Kecamatan Lengkiti.

Kedatangan Tim Intelijen Kejari OKU di Kecamatan Lengkiti tersebut guna untuk memberikan Materi tentang Hukum dalam penggunaan pengelolaan dana Desa yang baik serta tepat sasarannya.

Acara penyuluhan Hukum di 22 desa tersebut bertempat di gedung Serba Guna, Desa Karang Endah Sabtu (17/12/2022), dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negara (Kajari) OKU, Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim Intelijennya yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta staf Intelijen, Camat Lengkiti Yoyin Arifianto, AP, M.Si, Kepala desa beserta staf desa Se-Kecamatan Lengkiti, dan Pendamping Desa (PD). Kecamatan Lengkiti dan undangan lainnya.

Camat Lengkiti Yoyin Arifianto, AP, M.Si., dalam kata sambutannya dan sekaligus membuka acara tersebut, menyampaikan terima kasih pihak dari Kejaksaan atas kedatangannya di Kecamatan Lengkiti, yang memberikan materi tentang hukum guna pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (APBN),” kata Camat Lengkiti.

Telah kita ketahui dan mendengarkan bersama, bahwa Bapak PJ Bupati OKU, telah berpesan dan menyampaikan, dalam pelantikan Kepala Desa Kemarin, disalah satunya poinnya iyalah,” dalam menjalankan tugas menjadi seorang Kepala desa itu haruslah adil dan bijaksana terhadap Masyarakat desa serta dalam pengelolaan Dana Desa haruslah jelas dan benar,” sampai Camat Lengkiti.

Baca Juga :  Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Ivan Tertunda: Keluarga Korban Harap Hakim Cepat Vonis Terdakwa

“Saya mengharapkan kepada Kepala Desa serta staf dan perangkatnya untuk mendengarkan dan juga menyimak apa yang telah disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri OKU hal itu sangatlah penting bagi kita,” ucapnya.

Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., dalam pembukaan awal pemberian materinya menyampaikan,” jangan ada yang salah di pengolahan Dana Desa, apa bila dalam melaksanakan kerja yang benar bisa di pastikan tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa itu sendiri.

“Sekarang sudah ada untuk Pendampingan Desanya masing – masing atau. “Koordinasikan dengan kami (Kejari OKU), jika dulu di Kejaksaan ada TP4D, sekarang kewenangan (Pendampingan Kegiatan Pemerintah) itu ada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), apa bila ada kegiatan Desa yang memerlukan pendampingan, datang saja ke Kejaksaan, menghadap langsung Kasi Datun, disitulah nantinya bapak/ibu akan diminta memaparkan Program misalnya dalam pembangunan apa yang akan dilakukan, akan dibantu memenuhi syarat – syarat formil yang perlu disiapkan dalam program tersebut. Semuanya gratis, tidak dipungut biaya, karena kejaksaan telah ada MoU dengan Pemerintah Kabupaten OKU,” terang Kasi Intel.

Baca Juga :  Kisah Haru WBP Rutan Baturaja Menikahi Gadis Pujaannya

,”Caranya yakni, dengan memasukkan permohonan dan di ajukan di Kejaksaan. Apa bila sudah konsultasi dengan Bagian Datun, seksi Datun pun melakukan Penyiapan bahan penyusunan rencana dan Program kerja tersebut.

Bagian Seksi Datun, selain dari Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, Pertimbangan hukum, dan tindakan hukum, serta pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan kebijakan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pelaksanaan hubungan kerja dengan Instansi atau Lembaga baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukumnya,” jelas Kasi Intel.

Apabila sudah di lakukan pendampingan. “Kan di ketahui apabila terjadi kesalahan, apa itu kesalahannya dimana, Apa kesalahan dari Kepala Desa itu sendiri, atau dari mana asalnya,” imbuhnya.

Jika dalam pengelolaan Dana Desa itu baik dan benar, otomatis Masyarakat yang merasanya, tapi apa bila pekerjaan itu sendiri tidak benar Kita sendiri yang repot,” tegas Kasi Intel.

Kerja itu berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang ada, Jangan sampai mengada – ada, Apa bila pelaksanaan pekerjaan itu sudah benar pastinya di kemudian harinya akan aman, dan apabila pekerjaan kita melenceng dalam pengelolaan dana desa pastinya kita akan mendapatkan masalah.

Baca Juga :  Bulan Yang Penuh Berkah Ini Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja Laksanakan Pemberian Bantuan

Sementara itu, Bagian Pengelolah bahan Intelijen, Dedi Setiawan SH., dan Bagian Penyiap Bahan Intelijen Eral Fauzi. SH., menyampaikan tentang tugas Kejaksaan dan acuan tentang penanganan tindak pidana Korupsi adalah mengacu pada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  junto UU 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya Pencegahan tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana desa yang benar. Jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Jika ada penyimpangan, maka akan berbenturan dengan hukum.

“Jangan sampai merekayasa dari mulai proses perencanaan kerja, pembelian barang apapun bentuk barang itu, hal itu harus dipertanggung jawabkan di kemudian hari, mulai dari peradminitrasinya juga harus benar dan apabila tidak sesuai dengan aturan yang di terapkan maka di penghujungnya bisa di pastikan akan mendapatkan masalah,” pungkasnya.

Usai penyampaian materi tentang hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang baik dan benar, acara dilanjutkan dengan Sesi tanya serta dilanjutkan dengan photo bersama. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.