Tidak Ada Etikat Baik Lia Tempu Jalur Hukum

oleh -1308 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Diduga tidak ada Etikat baik dari pihak Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terhadap pasien, sidang Perdana Perkara Perdata Lia Anggulita (33) yang di dampingi kuasa hukum Ferari selaku ketuanya Suwito Winoto SH rekan. Desri SH.Hafiz AL Hakim SH., dan Andy Nopiansyah .SH., menempuh Jalur Hukum, Rabu (08/03/2023).

Sidang Perkara Perdata No.9 dimulai Jam 14:15 WIB, yang di pimpin oleh Hakim. Ketua Majelis Hakim Himade Karyana.SH., di dampingi Dwi Bintang Satrio, Arie Septi Zahara.SH.,

Baca Juga :  Terus Berupaya Melakukan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan DanDes, Kasi Intel Kejari OKU Berikan Materi Di Tujuh Desa

Penggugat Lia dalam hal ini menyampaikan,” selama ini sudah kita tunggukan niat baiknya, akan tetapi, pihak Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja tidak mengakui kesalahan dan tidak ada Etikat baik terhadap kami, dan terpaksa saya tempuh lewat jalur Hukum,” ucap Lia.

Sementara itu, Desri.SH., mengatakan,” dalam perkara ini ada 4 orang yang kita gugat yang pertama Direktur Rumah Sakit Santo Antonio dan juga turut tergugat Dr.Miliyandra.Sp.Pd., Dr. Ananda Putri Absari, serta Dr. Gelbert Cristianto Mondong L.,” terang Desri.

Ditempat yang sama, Hafiz Al Hakim.SH., juga menyampaikan Bahwa tergugat telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (onrechnatige daad) sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang administrasi pelayanan Kesehatan dengan cara Penggelembungan/Pembengkakan Tagihan/ Biaya – biaya lainnya.

Baca Juga :  Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH.MH,. Kunjungi Panti Asuhan Dan Purna Adhyaksa di HBA

Sidang perdana hari ini telah dilaksanakan dan telah selesai demi hal ini tentunya memperjuangkan hak Klien kami sesuai dengan Undang – undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Hal ini kita lakukan di kedepannya nanti tidak ada lagi yang terjadi seperti ini yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit seperti kejadian ini. “Dan untuk selanjutnya kita menunggu mediasi, sementara sidang berikutnya belum bisa di tentukan, masih di jadwalkan,” jelas Hafiz.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari Muba : Jangan Mencari Kesempatan Mendapat Keuntungan Dari Dana DAK, BOS Karena Itu Uang Negara

Sementara itu, pihak kuasa hukum tergugat dari Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja yang di Wakili oleh PH. Falentinus Andi, SH. MH., menyampaikan Bahwa dia Hadir dalam Perkara No.9 pdt.g/2023 /PN BTA atas Kasus Perdata dan menurut dia untuk informasi lebih lanjut silahkan Konfermasi kepada pihak penggugat,” sampai Falentinus. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.