Terduga Tiga Dari Empat Pencuri Motor Pengangkut Asil Kebun Berhasil Diamankan Polisi

oleh -23368 Dilihat

OKU,Penasriwijaya.com – Terduga tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil di Amankan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel.

Dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, yang pertama, Putra Chaniago (19), dan Trimo (30). dan dari salah satu pelakunya, diduga otak pelaku merupakan resedivis yang baru 2 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama (Curanmor) Yakni Eko (18), dari tetiga tersangka tersebut, merupakan warga Desa Ulak Lebar dan Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kab OKU.

Baca Juga :  Bupati OKU : Saya Tidak Ingin Mendengar Ada Laporan Kecurangan Dalam Pelaksanaannya

Terduga ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Ulu Ogan, masing-masing di rumahnya, pada tanggal 17 November lalu, karena mencuri satu unit sepeda motor Merk Honda bodi rakitan RX King di halaman rumah korban bernama Suryono (30), warga Desa Ulak Lebar.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Wakapolres Kompol Nurhadiyansyah, Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.KOM, Kapolsek Ulu Ogan Ipda Eddi Hernata saat menggelar press release di halaman Mapolres Ogan Komering Ulu,Kamis (24/11/18).

“Dalam 2 (Dua) hari setelah kejadian tersebut, tiga tarsangka langsung kita tangkap masing-masing di rumahnya, di Dusun 3 (Tiga) Desa Ulak Lebar, tersangka ini berjumlah 4 (Empat) orang dan baru tiga pelaku yang berhasil kita amankan, sementara pelaku satunya DPO identitasnya sudah kita kantongi ,”Kata Kapolres.

Baca Juga :  Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Pisah Sambut Komandan Kodim

Dari para pelaku dan modusnya mengambil motor korban saat sedang terparkir di halaman rumah korban. Setelah motor korban disembunyikan ke empat tersangka disebuah kebun atau talang, Kemudian salah satu tersangka yang bernama Putra Chaniago menyuruh orang lain menemui korban untuk meminta tebusan sebesar Rp.3 juta kepada korban.Namun belum sempat ditebus ketiga tersangka yang sudah dilaporkan korban ke Polsek Ulu Ogan lebih dulu diamankan anggota kita di sana,”Jelas Kapolres.

“Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ulu Ogan Ipda Eddi Hernata dan dari Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres OKU beserta barang bukti (BB) satu unit sepeda motor milik korban yang dicuri,”Ungkap Polres

Baca Juga :  Sekda OKU Giat Safari Ramadhan Di Masjid Agung Al - Ikhlas

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dangan pemberatan (Curat), ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,”Pungkasnya.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.