Team Resmob Singa Ogan Polres OKU Berhasil Amankan Tiga Tersangka DPO

oleh -818 Dilihat

Baturaja, penasriwijya.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Team Resmob Singa Ogan berhasil mengamankan Tiga dari ke Empat tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencuri dengan pemberatan.

Ketiga pelaku tersebut, Jepri (25) warga dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Sepri (23) warga dusun VI Desa Gedung Pakuan Kecamatan Lengkiti,
Juli (20) warga Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU,” kata Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, S.H., Selasa (09/03/2023).

Pada hari Sabtu tanggal 25 Bulan Desember 2023, Sekira Jam 01.30 WIB, saat korban hendak menyiapkan barang dagangan untuk berdagang di kalangan, korban melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati OKU Tanda Tangani NPHD Bersama KPUD

“Saat korban mengecek bagian depan rumah, pintu depan rumah korban pun dalam keadaan terbuka dan 1 (Satu) sepeda motor Honda beat warna silver BG 3368 FAM, No..KA MH1JM911LK181851, No.Sin JM91E-1181714 yang berada di ruang tamu sudah tidak ada, tak hanya itu 2 Handphone OPPO A12 warna biru dan OPPO A31 warna hitam yang berada di kamar anak korban sudah tidak ada.

Kemudian pada pagi harinya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lengkiti dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang sebesar 19 Juta Rupiah,” tambah Kasi Humas Polres OKU.

Sesuai dengan laporan dari korban Arlita Indra (45) warga dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 Team Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum IPDA Bustami melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika ketiga tersangka sedang berada di Desa Tanjung Lengkayap.

Baca Juga :  Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Operasi Patuh Musi 2019 Di Lapangan Ditlantas Polda

Kemudian Taem Resmob Singa Ogan melakukan penangkapan tersangka, yang mana tersangka. Juli ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang las, dan tersangka Sepri ditangkap saat sedang nongkrong di desa Simpang 4 Lengkiti sedangkan Tersangka Jepri ditangkap di jalan lintas muara dua tepatnya di desa penyandingan saat sedang bekerja sebagai kenek mobil truk.

Selanjutnya Tim Resmob Singa Ogan melakukan pencarian barang bukti dan dari keterangan tersangka 1 (Unit) sepeda motor Honda beat milik korban sudah di jual ke desa Bantan OKU Timur, lalu Tim Resmob Singa Ogan yang di pimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bustami melakukan pengejaran ke Desa Bantan namun tidak menemukan barang bukti sepeda motor tersebut lalu dari keterangan ke tiga tersangka masing – masing tersangka mendapat bagian uang 800 Ribu Rupiah yang sudah habis digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari – hari dan salah satu dari ke tiga tersangka yang berhasil di amankan yaitu tersangka Jepri sebagian uang hasil dari kejahatan tersebut dibelikan sandal,” jelas Kasi Humas Polres OKU.

Baca Juga :  Asisten I OKU Ikuti Video Conference Dialog Nasional HUT Tribun Sumsel Ke-8

Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Markas Kepolisian (Mapolres) OKU untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres OKU. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.