Tanyakan BPKB Sepeda Motor Wadin Di Bacok Kakak Ipar

oleh -28597 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Jumaini (42) warga desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering (OKU) diamankan Polsek Semidang Aji, lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadap korban Wadin Muhamad (30) dengan warga desa yang sama.

Kejadian bermula pada saat hari Selasa (14/4/2020) sekira Jam 15:30 WIB, kemarin, bertempat di desa Keban Agung Kec. Semidang Aji Kabupaten OKU, dan atas peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Semidang Aji.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Semidang Aji IPTU A. Bastari, membenarkan bahwa Polsek Semidang Aji telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Akibat Pasien Yang Di Pulangkan Dan Pelayanan Tidak Baik Sejumlah Masyarakat Aksi Damai Di Rumah Sakit Umum Baturaja

Dalam hal itu, Kapolsek Semidang Aji menerangkan”, adapun sebab sebelum kejadian berawal pada tahun 2019 pelaku Jumaini menjual sepeda motor dengan korban Wadin dalam keadaan rusak, dan besar jumlah uang sebesar 1,5 juta, lalu dibayar uang muka dengan sejumlah Rp.500 Ribu, serta perjanjian sisa uang tersebut akan dibayar apabila BPKB motor diterima korban namun belum sempat dibayar, korban ditangkap polisi dalam kasus curanmor dan ditahan di Rutan Sarang Elang Baturaja.

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Ke ll Dengan Agenda Pengesahan KUA, PPAS Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2019

Lanjut, “awal bulan April 2020 korban Wadin setelah keluar dari penjara menemui pelaku yang merupakan kakak ipar korban itu sendiri untuk mempertanyakan BPKB sepeda motor tersebut, dengan nada marah yang menyebabkan pelaku tersinggung dan emosi diluar kesadaran langsung membacok korban.

Dari peristiwa pembacokan tersebut, korban mengalami luka bacok dibagian tangan sebelah kiri dan luka bacok dibagian perut sebelah kiri hingga usus perut keluar dan saat ini korban pun dilarikan dan dirawat di rumah sakit Ibnu Sutowo Baturaja.

Sesuai tindak pidana “Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan anggota piket mako menerima laporan pengaduan “bahwa terjadi penganiayaan sehingga unit reskrim polsek semidang aji melakukan penyelidikan. Penyidikan langsung dipimpin oleh Kapolsek Semidang Aji dan pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di Polsek Semidang Aji.

Baca Juga :  Rapat Mekanisme Pendistribusian Bantuan Dapur Umum Bagi Masyarakat Terdampak Covid 19

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari pelaku Jumaini diantaranya, 1 ( satu ) bilah pedang bergagang kayu bersarung kulit bewarna coklat yang panjangnya 60 cm, 1 ( satu ) lembar baju kaos tangan pendek warna hitam merk nevada. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.