Tampung Keluhan Dari Warga: Polres OKU Gelar Jum’at Curhat Di Kantor Lurah Batu Kuning

oleh -652 Dilihat

Baturaja, penasriwijaya.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar program Jumat Curhat bertempat di Kantor Lurah Batu Kuning Kec. Baturaja Barat Kabupaten OKU, Jumat (03/03/2023).

Program ini juga menjadi silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan Masyarakat. “Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., diwakili Kabag OPS Kompol Liswan Hanapis, S.H., bersama Kabag SDM Kompol Wahyu Prasetyo, S.H., M.Si., Kapolsek Baturaja Barat Iptu Yusrizal, S.E.,” kata Kasi Humas Polres OKU Polres OKU AKP Syafaruddin, S.H.

Jumat Curhat ini adalah, Program untuk menampung curhatan masyarakat yang nantinya akan dicarikan upayakan solusinya.

Adapun beberapa pertanyaan dari warga diantaranya,” yang pertama dalam Samsat, kami mayoritas kebanyakan perpanjangan tangan untuk membayar pajak, jadi keluhan untuk bayar pajak dengan syarat dari Kartu Tanda Tanda Penduduk (KTP) di hak pertama tidak bisa tunjukan dikarenakn kami yang membeli kendaraan second. ketua, “Bagaimana keluhan dari kami masyarakat dengan jalan lalu lintas batu kuning yang sudah rusak parah karena selalu dilewati kendaraan – kendaraan yang besar. dan yang Ke Tiga perdebatan masalah hiburan, kalau seandainya masyarakat bisa atau tidak bisa ada hiburan, larangan atau batasan hiburan tersebut untuk memberi keterangan kepada masyarakat,” sampai Masyarakat dalam Jum’at Curhat.

Baca Juga :  Bupati Dan Forkopimda OKU Hadiri Pengarahan Panglima TNI Dan Kapolri Melalaui Vicon

Dalam menjawab pertanyaan dari masyarakat warga Batu Kuning yang pertama. Untuk masalah KTP pihak pertama dan surat kuasa akan disampaikan ke kasat Lantas maupun Kapolres supaya ada pencerahan dan semoga bisa terdengar oleh Kapolda. Ke Dua untuk masalah jalan rusak sudah kita koordinasikan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan PUPR, untuk jalan lintas Batu Kuning, dulunya masuk di jalan provinsi dan status jalan tersebut belum ada surat dari provinsi untuk dikembalikan ke Pemda. “Kami dari pihak kepolisian sudah koordinasi dengan dinas PUPR kalau kesusahan untuk masalah surat – surat segera diupayakan.

Baca Juga :  Direktorat Pembinaan Masyarakat Beri Himbauan Dan Bingkisan Masker Ke Pada Masyarakat

“Dan yang ke Tiga permasalahan tentang hiburan iyalah, “Untuk larangan masalah hiburan, larangan masalah musik yang dilarang adalah pemutaran remix, harus diadakannya perizinan keramaian, untuk host musik dan remix sangat dilarang untuk memutarnya dan harus dihentikan. “Untuk orgen tunggal dibatasi sampai jam 10 malam tetapi tidak boleh memutar host musik dan lagu remix karena bedampak negatif untuk masyarakat,”terangnya.

“Kegiatan Jum’at Curhat ini sebagai upaya mempererat silaturahmi serta menjaga komunikasi masyarakat dan Polri. Ditambah lagi untuk mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat.

Polres OKU mendengar keluhan – keluhan serta masukan dari masyarakat untuk kemajuan institusi Polri dan terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat. Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, sehingga bisa benar – benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat,”tutupnya. (PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.