Baturaja, penasriwijaya.com – Dalam Pencegahan, Pengenalan dan Pembinaan Hukum Sejak Dini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan materi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 4) Kabupaten OKU, dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu, (08/03/2022),
“Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku.

Adapun kegiatan tersebut pertempat di aula sekolah SMN 4 dengan tema Sosialisasi Penyalahgunaan Obat – obatan Terlarang. Dan di buka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H., di dampingi oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, S.H., M.H., Kasubsi Intel Abdullah Arby, S.H.,M.H., beserta seluruh Staf Intel pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu serta diikuti oleh siswa dan dihadiri Kepala sekolah serta guru SMA 4.

Acara dilanjutkan dengan pemberian materi Dampak Negatif Narkoba oleh Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah, S.H.,M.H., dan dilanjutkan oleh Kasubsi Intel Abdullah Arby, S.H.,M.H., dengan penyampaian materi Undang – undang yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.
Kegiatan di ikuti oleh seluruh peserta didik kelas X dan Kelas XI sesudah penyampaian materi di isi dengan tanya jawab untuk Siswa – siswi yang ingin bertanya dan diberikan souvenir.

Kegiatan ini merupakan salah satu program Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu untuk menyelamatkan dan membuka wawasan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. (PS@di)