Sidang Perdana Anak Kandung Gugat Orang Tua Soal Tanah Ditunda PN Pangkalan Balai

oleh -1734 Dilihat

Banyuasin, Penasriwijaya.com – Sidang Perdana perkara perdata diduga jual beli tanah waris digelar PN Pangkalan Balai. JL. HM. Asyik Aqil KM 16 Kel. Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Kamis (16/7/2020).

Ibu Daminah Binti Syahabudin di ketahui digugat ketiga anak dan satu cucunya lantaran menjual tanah untuk menyambung hidup di usia senja.

Dalam perkara tersebut dihadiri langsung oleh Ibu Daminah sebagai tergugat.

Sementara itu para penggugat yang tidak lain adalah anak – anak kandung serta cucu dari tergugat yaitu Penggugat I Herawati Binti Aflaha Kasim, Penggugat II Muhammad Oktaviansyah Bin Abdul Ghani, Penggugat III Mila Katorina Binti Aflaha Kasim serta Penggugat IV Afrillina Binti Aflaha Kasim tidak hadir dan diwakili oleh kuasa Hukumnya yakni Redho Junaidi SH MH., Achmad Azhari SH, Marta S.A Hutabrat SH, MH., dan Tara Pebri Ramadan SH.MH.

Baca Juga :  Satgas Kamtib Divisi Pemasyarakatan Korwil Kemenkumham Sumsel Sidak Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

Sidang yang di Ketua Majelis Hakim Muhammad Alwi, ditunda satu pekan kedepan lantaran terkendala dengan surat Kuasa dari pihak tergugat.

Sementara Hj.Daminah ketika dibincangi menuturkan bahwasanya tanah seluas 5.531 MP tersebut betul miliknya.

“Saya menjual tanah tersebut lantaran buat berobat dan kebutuhan makan sehari – hari, utang mereka pun tidak dibayar apalagi ngasih uang cuma – cuma,” tuturnya pada awak media.

Nek Daminah yang berumur 78 tahun tersebut, hanya berharap dengan hakim memberikan keputusan seadil – adilnya dan berharap mereka (anak – anak dan cucu) sadar dengan perbuatan mereka,” harapnya.

Baca Juga :  Dandim 0430 Banyuasin Pimpin Upacara HUT TNI Ke-74

“Aku berharap hakim ngasih keputusan seadil – adilnya dan supaya mereka sadar dengan perbuatan mereka,” harapnya kepada Panitera. Sembari Nek Daminah menunjukan Bukti bahwasanya Keempat anak tersebut sudah dihibahkan tanah masing – masing 750 MP. Pada 15 Desember 2020 dengan No. 106 s/d 109/PH/BA.III/2014 Seluas Lebih Kurang 750 MP,” tegasnya.

Demi menyajikan keberimbangan berita, awak media mencoba mewawancarai pengacara penggugat namun sayang tidak berhasil, karena telihat terburu – buruh meninggalkan PN Pangkalan Balai seusai keluar dari ruang persidangan. ( Sadiman )

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.