Sidang Mantan Kades Pedataran Memasuki Peroses Pemeriksaan Dari Para Saksi

oleh -18114 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Sidang mantan Kepala Desa (Kades) Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) Khairudin (47) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 di gelar besok pada Kamis 30 Bulan Juli tahun 2020.

Khairudin mantan Kades Pedataran yang terjerat kasus DD tahun 2017 tersebut, memasuki peroses pemeriksaan dari para saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Ketua Majelis Hakim, Adi Prasetyo, SH., MH., anggota 1, Junaida, SH., anggota 2 Waslam Makhsid, SH., Panetra, Cecep Sudrajat, SH.MH., adapun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Ciptadi, SH., Niku Senda, SH., Ade Chandra Prakarsa, SH., Mardiana Delima, SH., Haryandana Hidayat, SH., Ari Dody Wijaya, SH., Yudika Albert Kristian Pangaribuan, SH., dan dengan Penasehat Hukum, Eka Sulastri.

Baca Juga :  Bupati Melaunching Rumah Restorative Justice Kejari OKU

“Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari OKU) Bayu Pramesti SH., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus ) Johan Ciptadi, SH., saat di wawancarai penasriwijaya.com, di ruang kerjanya Rabu (29/7/2020).

“Iya besok akan di gelar sidang perkara mantan Kepala desa Pedataran Khairudin dengan memasuki peroses pemeriksaan dari para saksi,” kata Kasi Intel Kejari OKU.

Kasi Pidsus Kejari OKU menambahkan “dari para saksi – saksi keseluruhannya ada 50 orang saksi, yang sudah dipanggil sebanyak 40 orang saksi, dan yang sudah diperiksa kurang lebih 20 orang saksi. Besok hari Rabu kita panggil 9 orang saksi,” jelas Kasi Pidsus Kejari OKU.

Baca Juga :  Untuk Memastikan Tidak Ada Kendala PJ Bupati OKU Tinjau Langsung Pembuatan Jembatan Kisiran

Tersangka Khairudin dijerat pasal tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp.404 juta,” terang Kasi Pidsus. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.