Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Ivan Tertunda: Keluarga Korban Harap Hakim Cepat Vonis Terdakwa

oleh -23789 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Muhammad Rifai Alias Ivan tertunda lagi hingga 20 Agustus mendatang.

Terdakwa Iwan otak pelaku penyiraman terhadap Ivan yang ditangkap Tim Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jum’at (5/4) lalu selalu berbelit-belit saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (07/08/2019).

Keluarga korban berharap kepada majelis Hakim agar proses persidangan tidak ditunda lagi, dan segera bisa terlaksana jalannya hukuman serta tuntutan terhadap tersangka sesuai kesalahan yang dilakukan terdakwa berdasarkan undang-undang serta pasal hukum pidana yang berlaku.

Kami selaku keluarga besar berharap kepada Hakim agar segera menjatuhkan vonis hukuman terhadap tersangka, penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap kakak saya sehingga kakak saya mengalami cacat seumur hidup”, harap Amin adik korban.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Hadiri kegiatan penyerahan 2500 Paket Sembako dan Listrik Gratis Untuk Indonesia

Senada juga disampaikan Desta selaku Kakak Ipar Korban diluar ruang persidangan,” kami sebagai keluarga korban berharap agar pelaku serta otak kejahatan ini di hukum setimpal atas perbuatannya terhadap adik ipar saya,” ujar Desta usai penundaan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Amin menambahkan setelah dilaporkan kepihak kepolisian atas penganiayaan yang dialami kakak kandungnya, sehingga pihak kepolisian melakukan penagkapan terhadap para pelaku, kemudian pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, setelah cukup berkas akhirnya pihak penyidik menyampaikan tuntutan hukuman kepada tersangka dengan pasal undang-undang hukum pidana pasal 355 ayat (1) Penganiayaan diduga dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Subsider pasal 535 ayat (2) apabila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara, Subsider pasal 351 ayat (2), bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara, jo pasal 55 ke-1 e KUHP.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran Tubuh, Persit Kodim 0404/Muara Enim Lakukan Senam Bersama

Dilanjutkannya, akibat penyiraman air keras itu kakak kandungnya mengalami luka permanen. Badan mengalami luka bakar serius sedangkan mata kiri mengalami cacat serius. Ia mengaku sangat mengharapkan pihak pengadilan memberikan hukuman yang setimpal, kami akan selalu mengawal setiap persidangan hingga jatuhnya vonis terhadap tersangka,” ungkapnya.

Kronologis kejadian yang menimpa adik iparnya Desta menjelaskan,” kejadian penganiayaan terhadap adik ipar saya ivan pada 30 Desember 2018 lalu, penganiayaan yang dilakukan pelaku O dan B atas perintah dari otak pelaku IW, Iw menyuruh O dan B untuk melakukan kejahatan tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB pelaku yang berjumlah dua orang tersebut menyiram korban dengan air keras, saat ini ketiga orang pelaku sudah berhasil diamankan. sebelum terjadinya penyiraman air keras korban sempat dimintai uang dari hasil jaga malam oleh pelaku dalam arti meminta jatah, namun korban tidak memberikan uang tersebut. Dua hari setelah itu barulah terjadi penyiraman tersebut, kami berharap baik pelaku maupun otak kejahatan tersebut agar mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutupnya. (Sadiman).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.