Selipkan Senpira Di Pinggang Wawan Di Ciduk Jajaran SatReskrim Babat Supat Muba

oleh -9505 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Personil Unit Reskrim Polsek Babat Supat Musi Banyuasin mengamankan Wawan (37) karena tertangkap membawa senjata api rakitan (Senpira) jenis Pistol, Rabu (11/12/19) Siang.

Dalam hal itu Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik., melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Indra Wasahi INDRA,SH., mengatakan “penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Jalan Perindustrian Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, untuk saat ini masih dalam penyidikan kita, dan barang bukti sudah kita amankan,

Baca Juga :  Berantas Peredaran Narkoba, Kanwil Kemenkumham Sumsel Pindahkan 27 Narapidana Ke Nuasakambangan

Adapun pelaku kita kenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api ,” ujar Indra melalui humas Polres Muba.

Penangkapan ini merupakan bagian untuk mewujudkan situasi yang kondusif dan aman di wilayah hukum Babat Supat, penangkapan ini berkat dari informasi dari personil Polsek Tungkal Ilir bahwa ada pria yang mencurigakan.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju tempat informasi bersama Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Darmawan SH. MH. beserta Unit Opsnal Personil polsek babat supat bergabung dengan Polsek Tungkal Ilir untuk lakukan penangkapan.

Baca Juga :  Dansatgas : Tembak di Tempat Pembakar Lahan, Sama Dengan Teroris LH

Sesampainya di TKP Personil langsung melakukan penggeledahan terhadap yang diduga, alhasil 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol warna hitam dengan gagang kayu warna Cokelat dan larasnya terdapat solasiban warna hitam dan berisikan 2 (dua) butir peluru/amunisi yang bertuliskan PIN 9 yang di selipkan saat itu oleh tersangka di pinggangnya sebelah kiri, selanjutnya tersangka beserta barang bukti nya langsung di bawa kek mapolsek Babat Supat Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.,” tutupnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.