Selewengkan Dana Desa Tahun 2018 Kades Non Aktif Desa Tanjung Sari Di Tetapkan Sebagai Tersangka

oleh -601 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) tersandung Kasus tindak Korupsi.

Jhon Hendra (44) Dusun III Rt 07 Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU selaku Kades Non aktif periode Tahun 2016-2023, ahirnya di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana Korupsi.

“Penggunaan Dana Desa (DD) Pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2018. Sebagaimana dimaksud yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin Jum’at (9/12/2022) mengatakan,” dalam uraian singkat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana penyertaan Modal Desa (BUMDes) Desa Tanjung Sari Kecamatan  Pengandonan Kabupaten OKU Tahun 2018.

Berawal pada tahun 2018 telah disalurkan ke rekening Desa Tanjung Sari Dana Desa tahap I,II dan III yang Bersumber dari APBN Sebesar Rp 700.739.000,- (Tujuh ratus juta tujuh ratus tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Wisuda Dan Pelepasan Siswa/i Madrasah Aliyah Asyifa' Baturaja

Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Tanjung Sari yang bersumber dari APBN pada tanggal 20 Maret 2018 telah ditransfer ke rekening kas desa Tanjung Sari sebesar Rp. 140.147.800,- (seratus empat Puluh Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah) dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari.” sampai Syafaruddin,

Lanjut, Pada pencairan tahap II Dana Desa APBN 2018  sebesar Rp. 280.295.600,- (Dua ratus Delapan Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah ) yang ditransfer pada tanggal 04 Juli 2018 dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari dengan No.Rek 141 302 0395,” terangnya.

Di pencairan tahap III Dana Desa APBN tahun anggaran 2018  Rp. 280.295.600,- ( Dua ratus delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah ) yang ditransfer pada tanggal 23 November 2018 dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari dengan No. Rek 141 302 0395.

Baca Juga :  Bupati Dan Ketua KPUD OKU Ikuti Video Conference Rakor Pilkada Serentak Tahun 2020

“Berdasarkan hasil laporan  pemeriksaan Kasus Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU Tahun 2018 Nomor : 700 / 26 / LHP/KH/XIV/2020 Tanggal 17 Maret 2020 dari Inspektorat Kabupaten OKU merugikan keuangan Desa sebesar Rp. 379.399.614,- (Tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus empat belas rupiah ).” Jelasnya.

Saat pelaksanaan Kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN diduga kepala Desa  telah malaksanakan kegiatan Dana Desa tanpa melibatkan perangkat Desa dan dari kegiatan penggunaan Dana Desa tersebut. Didapat adanya Mark Up harga terdapat pembelian bahan material dan barang – barang lainya kemudian dalam kegiatan fisik terdapat kekurangan Volume dan Kepala Desa tidak merealisasikan pembiayaan Penyertaan Modal Desa (BUMDes) tahun anggaran 2018 yang berpotensi akan menimbulkan kerugian Keuangan Desa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa telah terjadi dugaan tindak Pidana Korupsi berupa, setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara dan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau Korporasi menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Ground Breaking The Zuri Hotel Baturaja

Adapun dalam penamaan Kepala desa Tanjung Sari tersebut, Pada hari Kamis 08 Desember 2022  telah dilakukan upaya penjemputan terhadap tersangka yang masih berstatus selaku saksi di Kabupaten Muara Enim,  kemudian setelah dilakukan pemeriksaan awal selaku saksi dan didapat keterangan dan alat bukti yang cukup terkait dengan perbuatan yang dilakukan, kemudian dilakukan Gelar Perkara Penetapan tersangka selanjutnya tersangka ditahan dan diamankan di Rutan  Baturaja Polres OKU.(PS@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.