Sebanyak 26.221,39 Gram Sabu Dan 2.186 Butir Ekstasi Di Musnahkan

oleh -5335 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit ResNarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pemusnahan Barang bukti (BB) Narkotika sebanyak 26.221,39 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi dari hasil ungkap kasus sepanjang bulan Februari sampai Maret 2020 bertempat di Mapolda Sumsel. Kamis (9/4/2020).

Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Heri Istu Haryono.,didampingi Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multi Media AKBP. Dr. Sonny Triyanto,SH, S.IK, MH., dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan tinggi Harli Siregar, SH, MH., Tim Bid Labfor Polda Sumsel. AKBP Edhi, S.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel mengatakan “pemusnahan Barang bukti Narkotika yang dilaksanakan pada hari ini berasal dari 10 laporan polisi sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2020, dengan 23 tersangka.

Baca Juga :  Kapolres OKU Pantau Langsung Dua Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi Di Kec.Baturaja Barat

“Total narkotika ygang dimusnahkan sebanyak 26.221,39 gram sabu, 2.186 butir Pil Ekstasi”, ungkap Kombes Pol.Heri Istu.

Menurutnya, “dari total narkotika yang dimusnahkan setidaknya Polri dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Sumsel menyelamatkan 161.730 jiwa orang warga Sumsel yang terselamatkan”, ujarnya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel dalam hal itu juga mengatakan “pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bentuk sinegritas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan dipersidangan dan eksekusi terkait perkara ini.

Baca Juga :  Korem 044 Gapo Dadak Tes Urine Seluruh Perwira

Menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 91 UU Nomer 35 tentang tahun 2009 Narkotika, Pasal 45 ayat 4 KUHAP
Barang bukti narkotika pemusnahannya bisa dilaksanakan sebelum persidangan di mulai, setelah mendapatkan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan, yang dimintai oleh penyidik dan di tetapkan oleh kejaksaan untuk dimusnahkan. karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang berbahaya dan harus segera di musnahkan.

“Dari semua barang bukti ini, dari 10 LP dengan 23 tersangka ini, akan disisihkan sebagian barang bukti untuk proses persidangan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres OKU Gelar Giat Millenial Road Safety Festival Yang Penuh Meriah

Dalam konteks ini, tentunya ini, merupakan bentuk komitmen selaku aparat penegak hukum pada hari ini hadir bersama berkomitmen dalam memberantas tindak pidana Narkotika.Tambah Harli Siregar.

Sebelum dimusanahkan barang bukti narkotika tersebut di uji lab terkait kandungan narkotikanya, setelah hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika barulah Pemusnahan dilakukan”, jelasnya.

Barang bukti narkotika yang di musnahkan dilakukan dengan cara di blender dan di campur dengan detergen kemudian di buang ke sapsiteng dengan disaksikan oleh para tersangka. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.