Satu Dari Tiga Bandit Bersempi Di Kawasan Jln Lintas Sumatera Desa Gunung Meraksa Berhasil Diamankan Polisi

oleh -7320 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Berinisial (AP) dari Tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di kawasan Jln Lintas Sumatera tepatnya di desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil di amankan Kepolisian Sektor (Polsek) Pengandonan. Selasa (02/6/2020).

Adapun dari kronologi kejadian
pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira Jam 16:00 WIB. Korban atas nama Samsudin (48) warga Kampung Nawit RW.02, RT.05 desa Kerta Rahayu Kec. Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat beserta 1 (satu) temannya sedang melintas dengan mengendarai mobil Truk Fuso Mitsubishi Warna Orange dengan No.Pol B 9021 TMY membawa Oli Pelumas dengan tujuan ke Tanjung Enim,” kata Kapolres OKU, AKBP. Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, MH., melalui Kapolsek Pengandonan AKP Mardin dan humas.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH : Jangan Ada Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Desa

Pada saat melintas di jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Meraksa, mobil korban di kejar 3 orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor honda Supra 125 warna hitam, setelah jalan sepi ketiga pelaku diketahui AP (25) warga desa Gunung Meraksa Kec.Pengandonan Kabupaten OKU, YS (18) dan HR (17) keduanya masih dalam pengejaran DPO (Daftar Pencarian Orang) ketiga pelaku warga desa yang sama tersebut, langsung menghadangkan motornya di belakang Mobil korban. Dan langsung menodong korban dengan menggunakan senpi. pelaku sempat memukul korban dengan gagang senpi tersebut dan mengenai kening kiri korban sehingga kening korban mengalami bengkak.

Baca Juga :  Kapolres OKU Gelar Giat Millenial Road Safety Festival Yang Penuh Meriah

“Dari salah satu pelaku mengambil Handphone merk Samsung J7 PRO dan mengambil uang sebesar Rp 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) setelah itu ketiga pelaku langsung melarikan diri ke arah desa Gunung Meraksa. Kemudian korban melanjutkan perjalanan ke Tanjung Enim dan pada hari selasa Tanggal 02 Mei 2020 korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pengandonan,” tukasnya.

Berdasarkan surat laporan polisi Nomor:LP. B/06/VI/2020/ Sumsel/RES OKU/SEK PGDN Tanggal 02 Juni 2020, serta keterangan dari saksi – saksi
anggota Reskrim dan anggota intelkam Polsek Pengandonan yang dipimpin oleh Waka Polsek IPTU Gagut Suhaimi, Kanit Reskrim Polsek Pengandonan IPDA Fachrizal Efendi, Pelaku di tangkap pada saat akan melintas dari desa Ulak Pandan menuju ke desa Gunung Meraksa, dan pada saat dilakukan penanggkapan pelaku AP tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga :  DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pengandonan, beserta Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku AP 1 (satu) buah Hand phone merk Samsung J7 PRO milik Korban dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pengandonan,” jelasnya (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.